SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menggali dugaan praktik korupsi pada proyek preservasi jalan lintas Namlea, Samalagi, Air Buaya, hingga Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Kali inj, penyisik Kejati melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari Kepala Cabang ASKRINDO, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum dan penjaminan risiko.

Pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIT, pada Kamis (7/5/2026).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan dimaksud.

“Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pekerjaan dan administrasi proyek,”ujar Ardy.

Kasus dugaan korupsi proyek preservasi jalan lintas Namlea, Samalagi, Air Buaya, hingga Teluk Bara menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, proyek senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN itu diduga mangkrak. Pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut tidak rampung sesuai kontrak pada tahun 2023 dan hingga 2024 belum menunjukkan penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Basudara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT. Mandeknya proyek itu kemudian memicu laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Kejati Maluku menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak lain yang memiliki peran strategis dalam proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pembangunan infrastruktur vital di Kabupaten Buru yang seharusnya mendukung konektivitas antarwilayah.

Mangkraknya proyek tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Publik kini menantikan langkah tegas Kejati Maluku dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek jalan bernilai belasan miliar rupiah yang berujung mangkrak. (RED)