SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mulai intensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2021 di lingkup Sekretariat DPRD setempat.

Kasus yang ditaksir merugikan anggaran daerah sejumlah Rp2 miliar tersebut, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak dua saksi yang dipanghil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejari SBB.

Kedua saksi itu diduga mengetahui pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut di Sekretariat DPRD SBB,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Aninditia Widyanti mengatakan, pihaknya baru memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

“Sejauh ini baru dua orang yang diperiksa, dan masih akan terus kami lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Aninditia kepada wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Dia menyebut, dua saksi yang diperiksa adalah bendahara pada periode berbeda di Sekretariat DPRD SBB. “Baru dua bendahara itu yang diperiksa,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dua orang yang diperiksa tim Penyidik Kejari SBB adalah mantan bendahara DPRD SBB berinisial J, dan RT yang saat ini menjabat bendahara aktif.

Saat ini, penyidik Kejari SBB masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (RED).