AMBON,SPEKTRUM – Pelaku pencurian spesialis sound system di gereja berhasil diringkus aparat Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis (01/06/2023).
Gusye alias GN merupakan pencuri spesialis sound system gereja ini telah berhasil membobol lima gereja mulai dari Ambon hingga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Diduga kuat, Gusye ketagihan mencuri di rumah ibadah umat Kristen ini lantaran pihak gereja jarang melaporkan aksi pencurian ke polisi.
Namun, seperti kata pepatah, ‘Sepandai-pandainya tupai melompat, dia akan jatuh juga. Gusye akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah membobol Gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, Kota Ambon, pada 29 April 2023 dini hari. Dan, Gusye berhasil diamankan pada Kamis, (01/06/2023).
Sejumlah gedung gereja yang pernah disatroni Gusye masing-masing, Gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di gedung gereja ini dia berhasil membawa kabur Mixer merk Euro Power pmx2000.
Kemudian di Gereja Petra, Ahuru, Kota Ambon, dia menggasak satu unit Mixer merk Yamaha Mg 16 XU.
Di Gereja Sion Latuhalat, Kota Ambon dia mencuri Power merk Sound Standar CA 20 dan Sennheiser SKM900.
Sementara di BK Gloria SKIP Kota Ambon, Gusye membawa kabur Mixer merk Behringer X 32 Compact.
Sedangkan di Gereja Betlehem Jemaat Kairatu, Kabupaten SBB, Gusye membawa kabur 1 unit Mixer KP 60, Power Bell M-550 dan Master Toa Amplifier ZA 2060.
“Kami amankan yang bersangkutan di wilayah kota Ambon, Kamis (1/6/2023). Hasil pengembangan barulah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian juga di lima gereja lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Dari pengakuan pelaku, Andri mengaku pihaknya kemudian melakukan pengecekan di SPKT. Hasilnya, baru dua gereja yang membuat laporan polisi yaitu gereja Getsemani dan Petra Ahuru.
“Jadi 4 gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau gereja-gereja yang diakui pelaku pernah kehilangan,” jelasnya.
Gusye tertangkap berdasarkan penyelidikan kasus pencurian terakhir di Gereja Getsemani Gunung Nona. Kasus itu dilaporkan oleh DL, seorang Tuagama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 30 April 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya yang terakhir berawal saat dirinya sebagai sopir mobil tanki air melakukan pengamatan pada hari Jumat, 28 April 2023 lalu. Kala itu dia sedang melakukan pengisian air di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah diamati, esok harinya atau pada tanggal 29 April 2023 pukul 01.00 WIT, pelaku kembali dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.
Tersangka masuk ke halaman gedung gereja dengan cara melompat pagar belakang setinggi 1 (satu) meter. Ia selanjutnya mengecek pintu dan jendela gereja. Kemudian ditemukan pintu sebelah kanan gereja tidak terkunci dan hanya diganjal menggunakan sebuah batu.
“Selanjutnya tersangka masuk dan melakukan pencurian. Dalam proses penyelidikan pelaku pencurian berhasil diamankan,” jelasnya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa 2 lembar faktur asli pembelian sound sistym; 1 buah buku laporan pelayanan keuangan tahun 2021 GPM, Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun; 1 unit motor suzuki shogun sp warna hitam nomor polisi DE 4210 AO; 1 unit HP merk oppo A11 K; 1 unit mixer merk allen & heath tipe gl 2400 warna abu-abu dan hitam.
“Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook (Grup Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja,” jelasnya.
Terkait kasus itu, Andri mengaku sistem keamanan di dalam gereja perlu dibenahi. Ia menghimbau kepada masyarakat maupun para tokoh agama agar sistem keamanan gereja lebih ditingkatkan. Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan. Karena pencurian muncul karena ada kesempatan.
“Modus operandinya melakukan pencurian di malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanannya kurang sehingga yang bersangkutan dengan leluasa mengambil barang-barang di dalam gereja tersebut,” ungkapnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku M. Rum Ohoirat meminta para tokoh agama atau pengurus gereja yang pernah kehilangan agar dapat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi.
“Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat meningkatkan sistem pengamanannya, salah satunya dengan memasang CCTV. Kami harap CCTV dapat dipasang di gedung-gedung maupun fasilitas umum lainnya,” pintanya. (MG-16)