AMBON, SPEKTRUM – Awalnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bekerja cepat. Pelarian Jacky Mustamu terhenti. Pelaku pembunuhan sadis di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ini, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat itu juga.
Sayangnya, pertanggung jawaban hukum terhadap Jacky belum juga ke ranah peradilan. Proses hukumnya tersendat di penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Jacky diketahui melakukan aksi pembunuhan terhadap DT, warga Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada 20 Maret 2020. Aksi preman ini tak bertanggung jawab. Ia melarikan diri ke Hutan, kemudian digebrek. Sempat melakukan perlawanan. Hasilnya, kaki kirinya dilumpuhkan.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Spektrum mengaku, kasus Jacky Mustamu, pria pemabuk itu masih ditangan penyidik. Sementara, dalam pemberkasan. “Belum. Masih pemberkasan,” kata Julkisno Kaisupy melalui selulernya, Jumat (08/05/2020).
Ia menjelaskan, Jacky masih dalam penahanan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Penangan hukumnya dinilai masih baru, sehingga penyidikan tentunya membutuhkan waktu.
“Apalagi situasi Covid-19 ini, juga menjadi alasan. Namun, dipastikan kasus pembunuhan ini akan segera dituntaskan secepatnya. Tersangka siap mempertanggungjawabakan perbuatannya di depan persidangan nanti,” tandas Kaisupy.
Sebelumnya, Jacky Mustamu ditangkap aparat kepolisian gabungan dari Polsek Pulau Haruku, Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease, serta Resmob Polda Maluku, dalam waktu singkat. Sehari setelag pembunuhan kejih itu terjadi.
Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di hutan Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 02:15 WIT. Tima panas sebagai hadiah atas perlawanan tersangka ke pihak Kepolisian saat itu.
DT tewas di tangan tersangka, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 02:00 WIT, di Kompleks Sia, Dusun Soa Belanda, Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku. Pria 41 tahun itu tewas dengan sadis diujung parang JM. Pria pemabuk itu. Niat DT baik, tak sadar dibunuh oleh tersangka. Tersangka kemudian melarikan diri.
Informasi yang dihimpun media ini, saat itu ada acara nikahan di rumah Michael Mustamu. Korban dan rekannya menghadiri acara itu. Mereka menemui tersangka di acara.
Saat pertemuan, tersangka dalam kondisi mabuk. Korban mengatakan kepada pelaku jangan lagi bikin ribut. Ketika acara selesai, JT (rekan korban), dan pelaku (tersangka) balik. Korban masih di acara nikahan. Sampai di rumah pelaku ada terjadi cekcok. Istri korban mencari korban diacara nikahan.
Korban dan istrinya pulang melewati depan rumah pelaku.
Melihat ribut di depan rumah pelaku, korban memghampiri pelaku yang saat itu, ditangannya ada sebilah parang. Niat korban untuk mendiamkan pelaku, malah pelaku denga ganasnya memotong pelaku berulang kali.
Korban berlari menyelamatkan diri ke lokasi acara nilahan. Sampai di depan rumah, Michael Mustamu, korban jatuh dan meninggal dunia akibat luka dan kehabisan darah. (S-07)