Spektrumonline.com
Beranda AMBOINA Pejabat Pemkot Ambon Hancurkan 37 Kios Pasar Apung

Pejabat Pemkot Ambon Hancurkan 37 Kios Pasar Apung

AMBON, SPEKTRUM – Asisten II Sekkot Ambon, Fahmi Salatalohy dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat bersama sejumlah Satpol PP menghancurkan 37 kios di Pasar Apung, Kota Ambon.

Pengrusakan kios yang dilakukan dua pejabat tersebut cukup mengagetkan pedagang pemilik kios.

“Pengrusakan ini terjadi sekitar 6 bulan lalu dan kami tidak bisa perbaiki lantaran dagangan kami tidak laku,” kata Husein salah satu pedagang kepada rombongan Komisi III DPRD Maluku saat lakukan on the spot di Pasar Apung Mardika, Selasa (28/03/2023).

Setelah kios mereka hancur, kata Husein, baru diketahui jika surat edaran Pj. Walikota Ambon untuk menertibkan lapak pedagang yakni sepanjang badan jalan bukan dalam Pasar Apung.

“Mereka hanya bilang, ini miss komunikasi,” kata Husein, kepada Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw.

Mirisnya, dua pejabat tersebut memerintahkan anggota Satpol PP untuk menghancurkan kios yang dibangun pemerintah, sementara yang dibangun Ketua APMA Kota Ambon, Alham Valeo tidak disentuh.

Komisi juga datangi lapak yang bangun bos APMA, Alham Valeo dalam Terminal Mardika. Dan kesimpulannya pembangunan lapak tersebut melanggar aturan, sebab dibangun dalam areal terminal, dan itu harus dibongkar.

Untuk itu, Rahakbauw menegaskan, seluruh lapak yang dibangun di dalam areal terminal harus dibongkar.

“Tetapi pembongkaran menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon karena Terminal Mardika Tipe C yang kewenangan pengelolaannya ada di Pemkot,” tegasnya.

Namun, Rahakbauw juga meminta Pemkot harus mencari tempat yang layak bagi para pedagang, sehingga persolaan pasar bisa diselesaikan dengan baik.
“Dalam persoalan ini harus dibijaki dengan arif agar jangan ada yang dirugikan,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Iklan