AMBON, SPEKTRUM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif/Pemerintah Provinsi Maluku, kepada DPRD Provinsi Maluku.
Paripurna berlangsung di ruang rapat utama, gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (28/10/2019).
Pantauan Spektrum, hingga usai paripurna, 10 kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku terlihat kosong karena ketidakhadiran mereka, termasuk Wakil Ketua I DPRD Provinsi Makuku, Ricard Rahakbauw. Padahal, itu merupakan rapat paripurna perdana pasca dilantiknya 4 pimpinan DPRD Provinsi Maluku.Adapun Raperda dimaksud tentang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Maluku tahun 2019-2024.
Ranperda tentang rencana pembangunan industri. Raperda tentang rencana induk pengelolaan pariwisata. Raperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahan Daerah (PD) Panca Karya. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku, dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.
Delapan Ranperda ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury didampingi Wakil Ketua II dan II.Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, dalam rangka menjalankan otonomi daerah, Pemda memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur pemerintahan daerah.
Dengan itu maka pemerintah daerah berhak untuk membuat kebijakan, baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Dan salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah, melalui pembentukan peraturan daerah.
“Dengan adanya kewenangan untuk mengurus daerah sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, mengharuskan pemerintahan di daerah menetapkan regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan, yaitu dengan melahirkan berbagai peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,”tutur Wattimury.
Menurutnya, setiap tahun, DPRD dan pemerintah daerah terus menghasilkan sejumlah produk Perda yang disesuaikan dengan kebutuhan yang tentu disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, DPRD dan pemerintah memiliki kedudukan dan fungsi yang seimbang dalam menciptakan hubungan yang serasi dan harmonis, serta tidak saling mendominasi satu dengan yang lain. sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya.
Kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 18 ayat 6 menyebutkan, pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, yang kemudian ditegaskan juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 17 ayat 1 berbunyi, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pasal 236 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dimana disebutkan, bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.
“Maka sesuai arah kebijakan otonomi daerah dengan percepatan kesejahteraan rakyat, dan efisiensi serta efektifitas penyelenggaran pemerintahan daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyusun Ranperda tahun 2019 itu,” tandas Wagub. (S-01)