AMBON, SPEKTRUM – Keluarga Ronald Tuhuleruw tidak terima melihat adanya kegiatan pencabutan papan larangan oleh Pemerintah Negeri (desa) Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Mereka mengamuk pakai parang. Beruntung, tidak ada yang terluka, Rabu (17/06/2020) sekira pukul 10:25 WIT.
Papan larangan itu dipasang keluarga Ronald Tuhuleruw, ahli waris Jacob Tuhuleruw. Mereka mengklaim, jika lahan yang berada tepat di kawasan penggalian pasir gunung, Dusun Wailete, Negeri Hative Besar, itu miliknya.
Kepala Polsek Teluk Ambon, Ipda Muhammad Hariyazie Syahkranie, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya kegiatan pencabutan papan larangan tersebut.
Menurutnya, pencabutan papan larangan oleh Pemerintah Negeri Hative Besar itu dilakukan, karena lokasi diklaim milik keluarga Tuhuleruw tersebut, milik Pemerintah Negeri setempat.
“Sesuai Putusan MA (Mahkama Agung), tanah itu milik Pemerintah Negeri (Hative Besar),” kata Hariyazie.
Proses pelepasan papan plang itu, kata dia, dipimpin langsung Pejabat Negeri Hative Besar dan didampingi Wakil Ketua Saniri.
“Sempat terjadi adu argumen, dan pihak keluarga Tuhuleruw tidak terima papan plang-nya dicabut, hingga terjadi keributan. Pada saat keributan, personil Teluk Ambon datang untuk melerai keributan dan pukul 13:00 WIT situasi dapat diredam dan ditenangkan,” tandasnya. (S-07)