Oknum Dishut Diduga Terlibat Illegal Logging

IST

AMBON, SPEKTRUM –  Sebanyak 17 kontainer berisikan 205,9 kubik kayu dari Pulau Seram Maluku Tengah diamankan petugas Gakkum LHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Nama Kepala Dinas Kehutanan Sadlie Ie, disebut-sebut mengetahui adanya pembalakan liar.

Informasi yang dihimpun Spektrum di internal Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengemukakan, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Sadli Ie, diduga terlibat pengiriman ratusan kayu ditengarai illegal itu.

Dari awal proses pekerjaan kayu, telah diketahui Sadli. Terkuak pemilik somel tempat pertama kali kayu diproses, merupakan orang dekat atau orang yang dipercayakan Sadli Ie, yakni anak dari Ventje Purimahua.

Setelah ditelusuri, ternyata kayu yang dikirim ke Surabaya masuk kategori illegal. Pasalnya, somel yang digunakan untuk memproses kayu tersebut tidak berizin. Operator tidak memiliki izin penebangan dan pengolahan kayu.

Ventje Purimahua, merupakan salah satu Kasubag di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Untuk menutup keterlibatan Sadli Ie, maka Ventje Purimahua juga ikut dipindahkan sebagai salah satu Kasubdit di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Menyangkut dugaan keterlibatannya di kasus penyelundupan ratusan kubik kayu ke Surabaya itu, sampai Kamis malam, (21/11/2019), Sadli Ie belum berhasil dikonfirmasi.

Menyikapi penyitaan ratusan kubik kayu tersebut, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), Idham Sangadji berasumsi, penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) tersebut.

“Keterangan pihak Gakkum KLKH Wilayah Maluku Papua kan udah jelas. Kayu-kayu itu illegal. Pihak terkait mulai pengusaha dan oknum pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku jika terlibat, patut diproses hukum,” tandas Idham kepada Spektrum, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, bisnis kayu punya keuntungan finansial yang besar.  “Pebisnis kayu yang tidak peduli, akan main logging dengan cara apapun tentu tak akan mempertimbangkan reskio lingkungan dan masyarakat. Jadi soal pembalakan kayu secara liar itu, baik yang terlibat langsung dan di belakang layar, sama-sama harus diproses hukum,” tegasnya.

Menyinggung soal adanya dugaan keterlibatan pejabat lingkup Dishut Maluku, Idham mendesak, pejabat tersebut patut dievaluasi.

“Siapun dia, kalau terlibat kejahatan harus dievaluasi. Jika pelanggaran yang dibuat merugiokan banyak orang serta daerah, bila perlu diciopot dari jabatannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Sadli Ie mengklaim, 205,9 kubik kayu dari Pulau Seram Maluku Tengah yang diamankan petugas Gakkum LHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, kayu legal. Dokumennya pun lengkap.

Namun klaim Sadli berbeda dengan fakta yang telah diungkap petugas Gakkum LHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tim Gakkum mengamankan atau menyita ratusan kubik kayu dimuat pada 17 kontainer, dokumennya (ijin) tidak lengkap alias illegal. (TIM)