Oknum ASN SBT Main untuk ADIL

ASN masih menjadi komiditas politik pilkada. Mereka ditekan, diintimidasi, untuk harus berpihak kepada kandidat di setiap gawe politik lima tahunan. Di Seram Bagian Timur, bukan lagi cerita baru.

BULA, SPEKTRUM – Oknum ASN tak kapok bermain politik praktis di pilkada SBT. Kasus mobilisasi Kepsek dan Guru oleh Jabir Elbetan, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Werinama ikut kampanye untuk pasangan calon ADIL belum tuntas diusut Bawaslu. Muncul lagi oknum ASN lain main politik praktis. Mereka nekat menabrak UU tentang ASN dan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah menegaskan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sialnya, oknum ASN di Pemkab SBT justru melanggar ketentuan ini.

Ketentuan lain yang dilangar ASN dan Paslon tertentu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Padahal ketentuan ini telah jelas dan tegas melarang pasangan calon melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI, serta Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya bermain politik praktis.

MENPAN-RB pada 27 Desember 2017 lalu pun telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati dan Wali Kota), mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pun diabaikan oknum ASN di SBT.

Sialnya, baik UU maupun aturan turunan di bawahnya itu seluruhnya diabaikan oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS), lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Mereka kedapatan masih “nakal” terang-terangan berkampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu menjelang Pilkada 9 Desember 2020.

Salah satu kasus keterlibatan oknum ASN/PNS dalam Pilkada SBT terungkap dalam sebuah video berdurasi 6.20 detik yang diunggah ke facebook. Karateker Kepala Desa Waisamet Kecamatan Bula Barat Ibrahim Alvin Rumatumia, tengah mempresentasikan kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur alias ADIL.

Video itu diabadikan langsung oleh Alvin di posko Pemenangan Mukti – Idris di desa Waras-waras Kecamatan Tutuk Tolu kabupaten SBT. Entah kenapa, video yang mulai beredar luas pada sabtu malam (24/10/2020), itu viral di kalangan masyarakat SBT.

Dalam video itu, kepala seksi Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT itu mengklaim pasangan Mukti-Idris akan memenangkan Pilkada 9 Desember dalam satu putaran.

“Ini namanya posko Waras-waras, posko ADIL. Posko ADIL di Waras-Waras ini unik loh, ini ada di atas laut. Mereka justru memanfaatkan laut ini sambil bersantai sore-sore juga dijadikan sebagai tempat posko pemenangan ADIL (Mukti – Idris). Beliau ini satu putaran aja, menang telak” cetus Rumatumia.

“Kehadiran kami di sini dan teman-teman lanjut Rumatumia, untuk bertemu langsung dengan salah satu Kaur negeri Waras-waras Bahrudin Buatan. Menurutnya, Bahrudin adalah salah satu orang penting di negeri itu untuk menentukan kemenangan di Waras-Waras”.

“Kehadiran kami di sini dan teman-teman bertemu langsung dengan beliau pak Bahrudin Buatan, beliau ini salah satu kaur, orang penting di negeri Waras-waras juga. Mereka yang menentukan menang dan tidaknya Waras-waras tapi tidak lupa juga ada ini teman-teman, ini pak Yusran Buatan”

Selain Ibrahim Alvin Rumatumia. Ikut bersama-sama dalam pertemuan di posko pasangan Mukti – Mukti Idris itu juga karateker desa Wailola kecamatan Bula Moh. Yusran Buatan sekaligus kepala seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dikbudpora SBT.

Meski telah menandatangani pakta integritas untuk netral dalam Pilkada Seram Bagian Timur, namun Inspektur SBT, Nazarudin Tianotak tetap terlibat secara nyata mendukung pasangan calon ADIL.

Keterlibatan Nazarudin Tianotak, terlihat jelas dalam video yang vital di media sosial pada saat kampanye paslon ADIL di Desa Namalen Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten SBT, atau dapil III.

Video yang juga diperoleh Redaksi Spektrum Sabtu (24/10/2020) tersebut terlihat Nazarudin Tianotak berkaos krah putih sementara menyabet (bagi-bagi duit) ke peserta kampanye yang sedang asyik berjoget di tenda kampanye Mukti Keliobas-Idrus Rumalutur.

Salah satu pegawai di Inspektorat SBT yang meminta namanya tidak dipublish membenarkan jika orang yang nampak berjoget dan sadar uang adalah Inspektur SBT, Nazarudin Tianitak, atasannya.

“Iya benar itu pak Nasarudin Tianotak. Dia menggunakan kaos krah warna putih dan masker, dalam tenda kampanye, Tianotak sawir masyarakat yang joget-joget,” katanya.

Bahkan sumber ini juga menduga kesiapan kampenye pasangan Mukti – Idris di Desa Namalean dengan tenda megah itu juga difasilitasi Nasarudin Tianotak.

Sumber ini menyesalkan tingkah Tianotak yang tetlihat menghambur-hamburkan uang. Padahal dengan jabatan yang diembannya, Tianotak harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran bukan sebaliknya mempertontonkan gaya hidup menghambur-hamburkan uang.

“Daerah beri uang milyaran ke Inspektorat untuk pengawasan, padahal turun bikin persiapan kampanye pasangan ADIL di Namalean baru bagi-bagi uang lagi,” kata sumber ini kesal.

Selain Alvin, ada juga Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dikbudpora SBT, Muhammad Yusran Buatan. Kedua ASN ini dengan senang hati memposting kegiatan politik mereka di akun facebook.

Dalam video dengan durasi 06.20 mmenit itu nampak Ibrahim Alvin Rumatumia yang juga merupakan Karateker Kepala Desa Desa Waisamet Kecamatan Bula Barat sedang mempresentasikan kemenangan pasangan ADIL.

“Pasangan ADIL akan mempetoleh kemenangan di Pilkada SBT satu periode,” kata Alvin.

Diketahui selain Ibrahim Alvin Rumatumia. Ikut bersama-sama dalam pertemuan di posko pasangan Mukti – Mukti Idris itu juga karateker Desa Wailola Kecamatan Bula, Moh. Yusran Buatan sekaligus kepala seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dikbudpora SBT.

Nazarudin Tianotak yang dihubungi membenarkan jika dirinya yang ada video tersebut.

“Kegiatan di Desa Namalen merupakan dua kegiatan yang harus dilihat secara terpisah, kegiatan pertama adalah peletakan batu pertama masjid di kampung saya sekitar tanggal 12 Oktober 2020 jauh sebelum agenda Pilkada atau kampanye pasangan ADIL di sana,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya saat itu tidak lain dari cara menarik minat masyarakat agar mendatangi lokasi masjid. “Saya rasa itu hal biasa, jangan dipolitisir, kalau saya lakukan hal itu bertepatan dengan kampanye paslon, ya, itu salah tapi moment itu bahkan jauh sebelum kandidat datang ke sana,” jelasnya.

Selain itu, jelasnya, kegiatan sasaran pada pesta kampung bukan hanya terjadi di Desa Namalen saja tapi hampir seluruh desa lakukan hal itu. “Apalagi di Desa Namalen saya tokoh-nya,” kata Tianotak.

Tianotak menjelaskan pihaknya saat ini merujuk pada Surat edaran MenPANRB nomor B/71M.SN tahun 2017 dan surat edaran Komisi ASN nomor B2900/KSN/XI/2017. “Pada surat edaran tersebut digambarkan jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN,” katanya.

Pjs Bupati Akui Oknum ASN Terlibat Politik Praktis

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT, Hadi Sulaiman yang dikonfirmasi menegaskan setelah dilakukan pakta integritas baru diketahui ternyata selama ini banyak ASN terang-terangan ada atau terlibat dalam wilayah politik praktis.

“Ini makin kelihatan setelah mereka aktif dalam berbagai acara ya g terungkap di medsos. Terkait hal tersebut saya telah membentuk dan menugaskan tim Penegak Disiplin dan Netralitas ASN,” kata Hadi Sulaiman, menjawab Spektrum melalui telepon seluler, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/24/tim-mukti-idris-ancam-pns/

Tim ini bekerja sesuai tupoksinya, berjalan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2015 dan UU yang berhubungan dengan Disiplin ASN.

“Terhadap mereka yang tidak netral itu, ada SK bersama MENPAN dan Kepala BKN telah ada langkah yang harus dilakukan. Pertama yang akan saya lakukan adalah menindaklanjuti dengan tim untuk pemeriksaan sekaligus pembuatan BAP, juga telah dilaporkan ke Bawaslu SBT untuk ditindaklanjuti serta apabila hasil BAP tersebut meyakinkan jika yang bersangkutan benar telah diperiksa maka akan diterbitkan SK Pjs Bupati untuk membebastugaskan semua yang terlibat apalagi dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan,” jelasnya.

Demikian langkah standar yang telah dilakukan yakni dimulai dengan pemeriksaan, BAP dan melaporkan ke Bawaslu, setelah ada hasil maka yang bersangkutan akan dibebastugaskan dari jabatan definitif.

Serahkan ke Penegakan Disiplin

Sementara itu, soal oknum ASN Dinas Dikbudpora SBT yang tetlibat politik praktis, Kepala Dinas Dikbudpora SBT, Sidik Rumaloak, kepada Spektrum melalui sambungan telepon menegaskan, pihaknya menyerahkan permasalah ini kepada Tim Penegakan Disiplin.
“Sesuai arahan Penjabat Bupati SBT, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Nanti dilihat langkah apa yang diambil Tim Penegakan Disiplin,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rustam Rumakamar yang dihubungi Spektrum, menjelaskan jika seluruh dugaan pelanggaran saat dalam penanganan Bawaslu dan jajaran.
“Karena pelanggaran terjadi di kecamatan maka ditangani oleh Panwascam, namun bukan berarti Bawaslu Kabupaten.lepas tangan, selalu dilakukan komunikasi dan koordinasi tentang progres penanganan,” katanya.

Diakuinya hingga saat ini ada beberapa kecamatan temuan yang diperoleh akan diserahkan ke Bawaslu Kabuoaten misalnya beredarnya video ASN.

“Ini akan menjadi tanggungjawab Bawaslu. Intinya, dalam proses penanganannya Bawaslu hanya melihat dan mengkaji jika ada dugaan pelanggaran pidana akan dibawa ke rapat pembahasan Gakpumdu. Tapi jika bukan pelanggaran pemilihan maka akan diamanatkan pada kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang kewrnanganannya bukan pada Bawaslu. Tapi Bawaslu berkewajiban menyampaikan ke instansi berwenang,” jelasnya.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/22/sk-kades-berbau-politik-pilkada/

isalnya tambah Suparjo, jika pelanggaran kode etik ASN maka sudah barang tentu kewenanganan ada pada ASN. Terkait dugaan keterlibatan Inspektur SBT, Suoarjo mengaku pihaknya sementara berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan untuk melihat progres kampanye pada saat itu. “Karena dugaan pelanggarannya ada di Kecamatan Pulau Gorom,” tandasnya. (TIM)