AMBON, SPEKTRUM – Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tiggi Maluku intens melakukan penyelidikan.
Odie Orno, diduga terlibat di kasus proyek pengadaan mobil pemadam tipe 4 khusus untuk bandara di Tiakur MBD taun 2016 senilai Rp5. 580.025 000. Sedangkan Thimotius Kaidel, di proyek jalan lingkar Wokam Kabupaten Aru, tahun 2016 senilai Rp.36 miliar lebih.
Hingga kemarin “radar” Kejati Maluku terus memantau sejauhmana peran Odie Orno dan Timotius Kadel, di proyek berbeda tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, proses penyelidikan terus dilakukan tim penyelidik. Tapi Samy belum mau membuka tentang perkembangan maupun peran Odie dan Timo.
Menurut Sammy, untuk kasus dugaan tipikor jalan lingkar Pulau Wokam, jaksa masih melakukan penyelidikan.
“Soal apakah kontraktor atau rekanan pelaksana pekerjaan (Thimotous Kaidel), telah dimintai keterangan, saya belum dapat informasi,” kata Samy Sapulette saat dikonfimasi Spektrum Sabtu (25/01/2020).
Meski begitu, Sammy memastikan, setiap proses penyelidikan, semua pihak terkait dengan kasus atau perkara pasti dimintai keterangan.
Sementara itu, seputar dugaan korupsi paket proyek pengadaan mobil pemadam tipe 4 khusus untuk Bandara Tiakur MBD tahun 2016 diduga melibatkan Odie Orno, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu, tim penyelidik masih bekerja untuk mengungkap motif kasus tersebut.
Sammy pun sangat irit bicara. Dia beralasan karena protap penyelidikan tidak bisa disampaikan. “Tunggu saja. Karena status kasus masih di penyelidikan, kita belum bisa sampaikan perkembangan lebih jauh,” tukas Sammy Sapulette.
Pengadaan Mobil Pemadam
Dugaan tipikor proyek pengadaan mobil pemadam khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur Kabupaten MBD itu, di masa Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Oddie Orno.

Dugaan korupsi dicium pihak Kejati Maluku. Sebab proyek pengadaan mobil pemadam khusus tipe 4 untuk Bandara di Tiakur Kabupaten MBD itu, dua kali dianggarkan, yakni tahun 2015 dan 2016.
Tahun anggaran 2015 dialokasikan dana senilai Rp.6 miliar. Namun kontraknya dibatalkan dengan alasan waktu kerja pendek. Dan tahun 2016 dianggarkan senilai Rp.5.580.025.000. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini rawan korupsi. Faktanya, kini diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasus Jalan Wokam
Dugaan tipikor dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar pulau Wokam di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, berbagai data dan bahan keterangan atau alat bukti telah diperoleh jaksa.
Pengembangan dilakukan untuk membongkar motif kejahatan dalam proyek ini. Sebelumnya, bukti bukti seputar konspirasi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepualuan Aru itu, BPKP juga sementara mengaudit tentang kerugian keuangan negara dari total anggaran proyek senilai Rp.36 miliar tersebut.
Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor (pengusaha) Thimotius Kaidel dengan PT.Purna Darma Perdana. Jalan itu sepanjang 45 Km senilai Rp.36,7 miliar, bersumber dari DAK. Pencairan anggaran sudah 100 persen, namun di lapangan proyek mangkrak.
PT. Purna Darma Perdana, perusahaan pinjaman, yang beralamatkan di Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini juga sudah di-black-list, karena bermasalah saat mengerjakan proyek di Jawa Barat. n proyek dengan nilai “jumbo” itu.
Sebelumnya Thimotius Kaidel kepada Spektrum beberapa waktu lalu mengklaim, pekerjaannya sudah selesai dan tidak bermasalah. Padahal fakta lapangan berbeda proyek itu mangkrak sehingga diusut oleh pihak Kejati Maluku.
Kejanggalannya pekerjaan gorong-gorong tidak ada dalam kontrak, tapi dimasukan sendiri oleh kontraktor.
Indikasi konspirasi sudah terjadi sejak awal tender. Panitia tender diduga telah menyiapkan pemenangnya. Alhasil lelang paket ini dimenangkan oleh PT.Purna Darma Perdana.

Dari proses tender, Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany berdalih, tidak mengetahui masalah proyek jalan lingkar Wokam.
Karena proyek tersebut dilelang sebelum dia menjabat Plt Kadis Kabupaten Kepulauan Aru. Ditengarai konspirasi sudah terjadi sejak lelang hingga pencairan anggaran 100 persen, diduga pakai laporan fiktif.
Indikasi tentang laporan fiktif itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Enos. Karena ada potensi penyimpangan, sehingga kasus ini diusut Kejati Maluku. (S-14/S-05)