SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon hingga masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Diketahui, sudah puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon, mulai dari Direksi, staf PT Dok Wayame, pihak Bank hingga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Disi lain, nilai kerugian yang ditemukan dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Ambon, terus bertambah. Anehnya, sudah sejauh itu, belum juga ada penetapan tersangka.

Tim penyidik Kejari Ambon temukan adanya pembengkakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Yang sebelumnya diketahui sebesar Rp3,7 miliar, kini telah mencapai Rp19 miliar, dari total total anggaran yang diusut sebesar Rp.177 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ambon, Azer Orno kepada wartawan menyampaikan, nilai temuan tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku.

“Iya, nilainya ditaksir mencapai Rp19 miliar. Itu hitungan sementara tim penyidik, yang sudah kita serahkan ke BPKP,” ungkap Orno, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani kurang lebih satu tahun. Dan sampai sekarang tim penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan bersama BPKP Perwakilan Maluku.

“Untuk sekarang, pengembalian uang yang ada pada kami itu senilai Rp4 miliar. Itu disita dari para saksi dalam tahap penyidikan,” tandasnya. (RED)