SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait pemberlakuan sanksi membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, pemberlakuan sanksi atau denda Rp1 juta bagi warga yang tak patuh terhadap aturan menbuang sampah berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang akan berlaku itu jangan sampai menjadi bumerang.
“Pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Peraturan Daerah pengelolaan sampah, agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemkot Ambon,”ujar Nikijuluw, Senin (26/1/2026).
Dia mengakui, kebijakan memberikan denda Rp1 juta bagi pelanggar dan hadiah Rp500 ribu bagi pelapor merupakan hal positif demi menjaga kebersihan kota dan teluk di Kota Ambon.
Namun, denda sebesar Rp1 juta kepada masyarakat bukan angka yang kecil. Untuk itu, sosialisasi secara gencar mesti dilakukan secara menyeluruh agar bisa dipahami dengan baik oleh warga.
“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,”katanya.
Kata dia, kebijakan pemkot terkait penerapan denda tersebut belum berlaku, karena masih berada dalam tahap sosialisasi. Pemkot Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.
“Sampai tiga bulan ke depan, semua warga sudah harus tahu betul semua bentuk dan caranya. Apakah sosialisasi lewat lokasi, lewat media apa pun harus dilakukan. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,”tandasnya. (RED)

