Nelson Lethulur akhirnya dijadikan tersangka. Politisi dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini terjerat kasus perzinahan.
SAUMLAKI, SPEKTRUM – Nelson Lethulur Sekertaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Demikian dikemukakan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Richard Hahury kemarin.
Richard menjelaskan, beberapa kali Nelson Lethulur diundang penyidik untuk dimintai keterangannya. Namun Nelson selalu mangkir atau tidak memenihi undangan penyidik.
“Tidak ada penjelasan dari Nelson soal alasan sehingga mangkir dari undangan, namun jika yang bersangkutan miliki niat baik memenuhi undangan atau minimal ada surat pemberitahuan atau informasi ketidakhadirannya,” kata Richard.
Dijelaskan, sebelum Nelson Lethulur ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan telah memeriksa beberapa saksi sehingga telah memenuhi unsur pidana dalam menetapkan yang bersangkutan dijadikan tersangka,” kata Richard lagi.
Selain itu kata Richard, Nelson telah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat penetapan tersangka dari penyidik.
“Nelson tidak menandatangani surat tersebut namun tidak dapat menggugurkan penetapan tersangka pada kasus perzinahan itu,” tandasnya.
Sayangnya, Nelson menolak untuk memberikan keterangan terkait penetapannya sebagai terssngka.
Sementara itu, kuasa hukum Nelson Lethulur, Kilyon Luturmas menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih bertemu dengan Kapolres untuk membicarakan beberapa hal terkait kasus tersebut. (MG10)