30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menunggu Gelar Perkara Korupsi PLTMG

AMBON, SPEKTRUM – Jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG PT. PLN – UIP Maluku di Namlea adalah lahan milik warga Desa Liliali, Kabupaten Buru. Potensi korupsi tercium menyengat. Publik tengah menunggu, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak Kejati Maluku.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku  selanjutnya akan menggelar perkara dugaan korupsi proyek terkait pembelian lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) ini. Nama calon tersangka sudah dikantongi, tetapi masih dirahasiakan penyidik.

Proyek PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea menggunakan APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.6,4 lebih. Bau korupsi dicium Kejati Maluku. Pemvangunan proyek ini terpaksa belum dilanjutkan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette menjelaskan, untuk penghitungan kerugian keuangan negara, BPKP masih mengauditnya. Permintaan sejumlah dokumen dan keterangan dari BPKP, tetap dipenuhi untuk memperlancar proses audit.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi.Dik) Kejati Maluku, Ochen Ahmadaly mengungkapkan, setelah hasil audit BPKP Provinsi Maluku diserahkan kepada penyidik, maka langkah hukum selanjutnya akan diambil tim penyidik.

“Jika di 2020 ini dokumen hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sudah kami (penyidik) terima, maka tim penyidik akan menindaklajuti langkah hukumnya, dengan gelar ekspose perkaranya,” terang Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ahmadaly.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Maluku terhadap perkembangan audit kerugian keuangan negara untuk kasus PTLMG Namlea tersebut. 

“Kalau proses perkaranya sudah digelar, kemungkinan akan ada tersangkanya,” katanya.

Kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah mengantongi nama calon tersangka. Namun belum disampaikan, dengan alasan harus lebih banyak mendapat bukti yang kuat (cukup).

Dilansir Sektrum sebelumbya, kekurangan bukti menjadi prioritas penyidik untuk mengungkap siapa pelaku di kasus dugaan korupsi proyek PLTMG Namlea ini. Pencarian satu alat bukti tambahan lagi, di kasus pembelian lahan oleh PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea ini.

Proyek PLTMG Namlea didanai APBN Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp.6,4 lebih. Fatalnya, pembangunan belum dilanjutkan karena tersandung korupsi.  Jaksa mencium adanya bau korupsi, kemudian mengusutnya. Informasi yang diperoleh menuturkan, penyidik perlu menambah satu bukti lagi, selanjutnya mereka akan menetapkan tersangka.

“Sudah banyak keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang diperiksa. Begitu juga ada dokumen-dokumen yang disita, saat tim penyidik turun langsung ke lokasi proyek bermasalah itu. Memang belum ada tersangkanya. Menurut perkiraan saya, mereka (penyidik-red) akan melakukannya di tahun 2020 ini,” kata sumber kemarin.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette sebelumnya juga mengaku, di kasus PLTMG Namlea tersebut belum ada tersangkanya. Saat ini penyidik masih menambah alat bukti tambahan lagi.

“Penyidik masih kurang menambah satu alat bukti lagi untuk menetapkan tersangka,” kata Samy Sapulette, enggan mau berspekulasi tentang nama  calon tersangka. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles