Mendagri: Tidak ada Toleransi Bagi Pelanggar Pilkada

AMBON, SPEKTRUM – Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, tidak ada toleransi bagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Pelanggar ketentuan pilkada patut ditindak.

Penegasan ini disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai acara Webinar Nasional untuk pembekalan kepada seluruh Pasangan Calon, dan Penyelenggara Pemilu, yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan KPK, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, seperti dirilis Puspen Kemendagri, Selasa, (20/10/2020).

Mendagri menyebut selama 25 hari masa kampanye, pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa.

Kemendagri mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon.

“Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%, jadi kurang dari 3%. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Mendagri.

Meskipun terbilang kecil jumlahnya, lanjut Mendagri, terhadap pelanggaran itu sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Mendagri juga berharap agar pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional.

Ia meminta adanya ketegasan dan komitmen dari penyelenggara dalam hal ini jajaran KPU-Bawaslu, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut.

“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta transaksional,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri turut memberikan beberapa arahan dalam pembekalan singkat itu tentang potensi tindak korupsi pada saat Pilkada.

Seperti diketahui korupsi terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat-saat tahun politik 2015, 2017 dan 2018. Lebih jauh, Firli mengungkapkan, hingga Juli 2020 sudah banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, yaitu 21 Gubernur dan 122 Bupati/Walikota, termasuk wakil kepala daerahnya.

Untuk itu, Firli mengingatkan agar calon kepala daerah memegang prinsip kejujuran dan integritas. Pasalnya, jika terpilih, seorang kepala daerah memiliki kewenangan dan otoritas yang luar biasa untuk mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah. Itulah kenapa KPK secara proaktif membuat program pencegahan korupsi bagi para calon kepala daerah ini dengan melibatkan partai politik (parpol) pada momentum Pilkada.

“Kita juga membuat program politik berintegritas. Kita bekerja sama dengan partai politik, pimpinan parpol supaya tidak terjadi kasus korupsi dalam kegiatan politik,” kata Firli.

Diketahui, pilkada serentak di Indonesia tahun 2020 dilaksanakan di 270 daerah. Dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku terdapat empat kabupaten yang turut menyelenggarakan agenda politik lima tahunan itu. Adalah Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Buru Selatan. (*/S-14)