AMBON, SPEKTRUM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Republik Indonesia, Tito Karnavian mengingatkan kembali kepada seluruh kepala desa agar menggunakan Dana Desa untuk program yang betul-betul bisa membantu rakyat desa masing-masing. Mengutamakan program padat karya sehingga terjadi pembukaan lapangan kerja di desa dan desa tertata baik.
Ia ingin Dana Desa digunakan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah pusat karena Presiden RI, Joko Widodo juga sangat serius memikirkan pemerataan pembangunan sampai unit pemerintahan terkecil yaitu desa dan dana yang digelontorkan juga tidak sedikit, 72 triliun rupiah. Satu desa bahkan ada yang mendapatkan dana hingga tiga milyar rupiah.

“ Jangan sampai terjadi moral hazard. Ada desa yang dibangun sangat mewah tapi tidak menyentuh rakyat desa. Harus ada perubahan. Betul-betul deliver. Program-program yang bermanfaat,” ujarnya.
Hal ini disampaikannya pada acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui zoom meeting, Selasa (2/12/2020)
Ia juga berharap, semua perangkat desa memiliki kemampuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama badan musyawarah desa agar kebutuhan desa dan masyarakatnya benar-benar terpenuhi.
“ Bangun jalan ramai-ramai. Bangun embung ramai-ramai. Tempat air. Tergantung apa kebutuhan desa itu,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Rizal Suhaili kepada wartawan juga mengatakan. BPKP hanya membimbing dan mengawasi saja penggunaan Dana Desa. Ketika awal Dana Desa digelontorkan pada tahun 2015, BPKP memberi penguatan kepada pemerintah daerah dan perangkat desa melalui berbagai pelatihan dan menyiapkan perangkat aplikasi digital keuangan untuk mempermudah pengelolaan dan administrasi keuangan desa.
“ Kita tidak mengaudit. Hanya mengawasi dan mengevaluasi saja. Sampai sejauhmana pemanfaatan Dana Desa. Ada 5 prioritas. Di awal kita pendampingan saja. Kita siapkan Siskeudes. Sistem Keuangan Desa,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Dana Desa sebagian besar digunakan untuk Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLTDD) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sejauh pengamatan BPKP, penyalurannya baik-baik saja. Bahkan ada sebagian desa yang sudah kehabisan dana dan sementara mengajukan tahap ketiga.
Terkait temuan, penyimpangan, kata Suhaili ada saja penyimpangan yang ditemukan. Misalnya kegiatan fiktif. Terkait hal ini, biasanya langsung ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan negeri.
“ Temuan tentu ada. Penggunaan tidak tepat. Bahkan ada beberapa yang seharusnya untuk kegiatan A, ternyata kegiatan tidak ada. Itu sudah masuk ke ranah hukum. Diperiksa oleh Polres atau Kejari untuk membantu penyelidikan,” tandasnya. (LEM).