Mendagri: Jadilah Pemilih yang Cerdas

AMBON, SPEKTRUM – Tahapan kampanye peserta pilkada serentak 2020 sudah 71 hari. Pada 6 – 8 Desember 2020 adalah masa tenang menuju pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020. Pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dan tim sukses dilarang melakukan kampanye gelap/terselubung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar dalam masa renang ini, harus mendapat perhatian khusus semua pihak.

Mulai penyelenggara Pilkada di tingkat pusat hingga daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama Forkompimda, aparat keamanan (TNI/Polri), partai politik, pasangan calon dan masyarakat (pemilih) di 270 daerah.

Karena momentum ini meripakan kesempatan akhir untuk berkonsolidasi memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman dan sehat.

“Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan”, kata Mendagri seperti diris Pusat Penerangan Kemendagri Minggu (6/12/2020).

Mendagri menekankan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/Kota untuk memanfaatkan masa tenang dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih, terkait disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada saat pencoblosan di TPS.

“Untuk provinsi, kabupaten/ kota yang menyelenggarakan Pilkada, dalam sisa waktu 3 hari sebelum hari H, agar lebih masif dan giat lagi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Mendagri, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada bersama Kemendagri, Kemenkominfo, Satgas Penanganan Covid-19 dan K/L terkait lainnya, terus menosialisasikan pesan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan, melalui iklan layanan masyarakat di media mainstream (TV, Radio, Cetak, Online), serta media sosial.

Selain itu di bawah koordinasi Menkopolhukam, Pemerintah pun terus memonitoring dan evaluasi setiap tahapan Pilkada (harian, mingguan, dan bulanan), hingga hari akhir penyelenggaraan kampanye.

Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah menerapkan protokol kesehatan selama berkampanye.

“Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari Pemda, aparat keamanan maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye selama 71 hari berjalan dengan cukup baik,” ucapnyai.

Hingga hari ke-71 masa kampanye, terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Namun, kata dia, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti.

Mendagri berharap masa tenang ini berjalan sesuai dengan aturan, untuk itu tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye. Meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan.

Mendagri juga mengingaykan agar seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan pemungutan suara harus diatur sedemikian rupa, supaya aman dari Covid-19.

Seperti jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara tidak lebih dari 500 orang. Kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat, petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat pelindung diri Covid-19. Di TPS pun harus disediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabunnya.

“Mulai pada H-3 jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara ini, harus dipastikan seluruh persiapan telah lebih baik dan rampung. Seluruh bahan, alat dan kebutuhan sudah harus siap. Demikian pula halnya dengan semua elemen yang terlibat dan bertugas dalam perhelatan Pilkada juga sudah harus siap menempatkan diri di posisinya masing-masing”, tegas Mendagri.

“Kepada pemilih juga harus diberitahukan bahwa Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, langsung pulang, yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai, sehingga transparansi tetap terjamin. Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” tuturnya.

Disamping itu Mendagr berharap proses pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Gunakan hak pilih anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati protokol kesehatan.Jadilah pemilih yang cerdas karena suara anda akan ikut menentukan kemajuan daerah anda lima tahun mendatang,” pungkas mantan Kapolri ini. (*/S-14)