29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menantu Walikota Ambon Terseret Kasus BNI

AMBON, SPEKTRUM – Kasus kejahatan Perbankan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon menarik untuk disimak. Pembobolan dana nasabah yang merugikan Negara hingga Ratusan Miliar rupiah itu, aktor kejahatan lain terungkap di ruang peradilan.

Kejahatan ini, 8 orang sudah diumumkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Malulu sebagai tersangka. Enam orang diantaranya, nama Faradiba Yusuf sedang diadili Pengadilan Tipikor Ambon. Duanya masih dalam pemberkasan.

Menariknya, nama baru yang bermunculan dalam kejahatan yang sudah terjadi sejak 2011 itu. Sebut saja Nolly Sahumena salah satu pejabat tinggi BNI Cabang Utama Ambon membidangi pemasaran.

Terseretnya menantu Richard Louhenapessy itu diungkapkan saksi dalam kasus Faradiba Yusuf, dan lima rekannya yang lebih awal masuk pengadilan.

Farah begitu sapaan akrab Faradiba Yusuf yang merupakan aktor kejahatan utama. Mereka diadili oleh Hakim Pasti Tarigan sebagai hakim Ketua dan Jefry Sinaga serta Benhard Panjaitan.

Sabtu, (9/05) kemarin, penuntut umum menghadirkan kepala bagian pelayanan BNI cabang utama Ambon, Prayogo sebagai saksi. Keenam terdakwa selain Farah, anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru, Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.

Baca juga : Tata Ibrahim Korban Faradiba Yusuf?

Dalam ungkapan Prayogo, Nolly mengetahui secara pasti transaksi kejahatan yang terjadi di BNI. Kata dia,  selain sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berada di bawah pengawasan terdakwa Faradiba, juga ada sebagian berada di bawah pengawasan Nolly Sahumena. Salah satunya KCP Aru.

Saat ditanya Pasti Tarigan (Hakim Ketua) terkait KCP Aru yang bobol, Prayogo dengan tegas mengakui bahwa menantu walikota Ambon ini juga mesti ikut bertanggung jawab. “Ya dia (Nolly) bertanggung jawab, lantaran KCP di bawah kendalinya ikut kebobolan,”tegas dia dengan lantang.

Ia mangatakan, dirinyalah yang berwenang untuk memberikan otorisasi peningkatan level pencairan dana. Sedangkan baik Faradiba maupun kepala KCP-KCP yang ada tidak memiliki otoritas untuk itu.

Saksi juga mengakui, selama dirinya menjabat selaku kepala bagian pelayanan nasabah, ia membuat grup whatsapp. Dimana lewat grup ini KCP KCP dapat meminta peningkatan level untuk pencairan dana hingga Rp.5 miliard sesuai otorisasi yang dimiliki Saksi. Saksi mengakui apa yang dibuatnya itu salah, karena tidak sesuai dengan SOP bank BNI.

Dimana, jika merujuk pada SOP bank BNI maka untuk kepentingan permintaan peningkatan level pencairan dana, haruslah melalui beberapa mekanisme, seperti permintaan tersebut harusnya teregistrasi.

“Bank BNI lewat BNI pusat ada memiliki produk yang namanya cash back. Program ini digelar pada tahun 2011 dan 2018. Sedangkan mengenai daftar nama nama nasabah yang mendapatkan cash back, saya mendapatkannya dari Nolly,” kata dia. Sidang pun ditunda, setelah mendegar keterangan Prayogo.

Sementara di ranah penyidikan, Tata Ibrahim dan William Alfred Ferdi­nandus Teler BNI Ambon masih dalam pemberkasan pasca dikembalikan jaksa ke Penyidik. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles