Menangkan ADIL, Oknum Kepsek Cetak Form C6 Palsu

Kecurangan Pilkada kabupaten SBT terkuak. Oknum Kepala Sekolah terlibat. ia nekat mencetak Formulir C6 Palsu. Kejahatan ini dilakukannya demi memenangkan Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur alias ADIL.

BULA, SPEKTRUM – Ragam kecurangan diperlihatkan pendukung Mukti – Idris. Bukti-bukti pelanggaran Pilkada 9 Desember 2020 tengah dikumpulkan pihak terkait.

Sebagian masyarakat di kabupaten Ita Wotu Nusa itu sudah ada yang melaporkan beberapa kasus pelanggaran pilkada ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), guna diproses lanjut.

Kecurangan itu berupa pembuatan Surat Keterangan Palsu, Undangan Palsu, hingga dugaan politik uang dilakukan menjelang pencoblosan. Kecurangan administrasi yang dilakukan oknum-oknum satu per satu tersingkap. Misalnya di TPS 01 Desa Administratif Suru Kecamatan Siritaun Wida Timur.

Kejahatan demokrasi ini diakukan oleh oknum-oknum di bebrepa desa dan kecamatan untuk memenangkan kandidat Bupati-Wakil Bupati yang disung Partai Golkar, PKPI, Nasdem dan PAN itu.

Salah satunya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri Suru Kecamatan Siritaun Widatimur, Ali Faus Rumuar. Oknum kepsek ini nekat membuat alias mencetak Form C Pemberitahuan Palsu untuk digunakan pendukung Mukti-Idris untuk memilih secara ilegal pada Pilkada 9 Desember lalu.

Hal ini dibenarkan Dahlan Makatita, salah satu warga Desa Administratif Suru kepada Spektrum di Bula, Rabu (16/12/2020).

Dahlan mengungkapkan, saat itu dirinya berada di lokasi kejadian. Sebelum kejahatan oknum ini terungkap, kata dia, pelaku sudah mencoblos di TPS 02 Desa Suru.

“Dia memilih paslon Rohani – Ramli. Lalu pelaku datang ke TPS 01 Desa Suru dengan menggunakan undangan palsu. Tujuannya untuk mencoblos Mukti – Idris,” ungkap Dahlan.

Kejahatan tersebut, lanjut dia, diketahui setelah bersangkutan menyerahkan undangan untuk mendapatkan kertas suara guna mencoblos.

“Saya di lokasi kejadian. Saya punya bukti video. Kebetulan lokasi TPS itu dekat tempat tinggal saya. Pemilih atas nama Muhammad Rumadaul. Dia beri undangan mau coblos. Padahal bukan tandatangan KPPS. Lalu dia protes. Sebab bukan tandatangan dan tulisannya. dia kemudian bertanya dapat undangan dari mana?” jelas Dahlan Makatita meniru keterangan petugas di TPS.

Pelaku, menurut Dahlan, akhirnya mengaku mendapatkan undangan palsu itu dari Kepala sekolah SMP Negeri Suru Ali Fauz Rumuar, padahal nama pelaku tidak terdaftar di DPT TPS 01 desa Suru.

Kasus pelanggaran pilkada di TPS 01 Suru itu tidak bisa diselesaikan oleh KPPS, dan PPK Kecamatan Siritaun Wida Timur hingga berlanjut pada pleno kabupaten.

Baca Juga : Coblos Pakai e-KTP Melebihi Ketentuan

Tapi, saat Pleno Terbuka rekapitulasi di KPU Kabupaten SBT di Bula, terdapat dua kecamatan yang ditangguhkan termasuk kecamatan Siritaun Wida Timur.

Surat Pemberitahuan Palsu

Soal ini, Irfan Tella, salah satu warga kabupaten SBT kepada Spektrum menduga, permainan kotor tersebut dilakoni oknum oknum tak bertanggungjawab demi memenangkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur di setiap basis kemenangan.

“Kejahatan demokrasi ini dilakukan oknum oknum tersebut untuk memenangkan Mukti-Idris. Logikanya bila kejahatan terstruktur ini dilakukan rata-rata di semua TPS, ya wajar lah suara kandidat 01 itu unggul,” tandas Irfan kepada Spektrum di Bula, Rabu (16/12/2020).

Sementara itu, Bawaslu Kabupate SBT mengakui sudah menerima laporan atau aduan dari masyarakat tersebut pada 14 Desember 2020. Laporan atas kejahatan demkrasi tersebut disampaikan pelapor pada pukul 10.10 WIT, dengan melampirkan sejumlah bukti bukti foto dan rekaman video. (TIM)