Masyarakat MBD Minta Debat Kandidat Bupati-Wabup di Tiakur

Ilustrasi. /net

TIAKUR, SPEKTRUM – Esensi dan sasaran debat kandidat perdana pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya yang diselenggarakan di kota Ambon, dinilai tak berdampak positif terhadap masyarakat di bumi Kalwedo itu. Mestinya harus berdampak positif bagi masyarakat MBD.

Sebab bagaimana pun debat kandidat calon Bupati – Wakil Bupati (Wabup) MBD, merupakan salah satu momentum yang dinanti-nantikan oleh masyarakat di Kabupaten MBD, sebelum menentukan pilihan kepada tiga Paslon yang tengah bertarung di Pilkada serentak.

Karena melalui debat kandidat, masyarakat MBD notabene selaku pemilih bisa menyimak dan merekam langsung secara dekat tentang visi dan misi tiga pasangan calon Bipati Wakil Bupati MBD itu.

Ateng salah satu warga Tiakur pendukung pasangan nomor urut 1 Niko-Odie Orno menilai, debat kandidat perdana Pilkada MBD yang dilaksanakan di kota Ambon sangat tidak efektif.

Alasannya, debat kandidat itu mestinya dilakukan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, agar dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat di MBD sebelum menentikan pilihan oada 9 Desember nanti.

“Orang MBD di kota Ambon tidak memiliki hak pilih. Kita menghargai kepedulian serta antusias saudara kita MBD di kota Ambon yang juga sedang menanti-nantikan perhelatan debat kandidat, namun eloknya debat kandidat itu mestinya dilaksanakan di Kota Tiakur agar seluruh masyarakat MBD bisa menyaksikan secara langsung ide, gagasan serta konsep pembangunan daerah yang dipaparkan oleh tiga pasangan calon” harap Ateng.

Dikatakan, proses debat kandidat perdana yang hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 02 Benyamin-Ari itu seolah tidak efektif dan terkesan sangat dipaksakan sebab sebagian besar rakyat MBD yang tidak bisa menikmati siaran langsung prosesi debat lewat stasiun TVRI maluku, karena persoalan jaringan dan listrik yang padam saat debat tenga berlangsung.

Baginya, KPUD terlalu memikirkan soal teknis debat kandidat sehingga lupa pada esensi dan efektifitas debat itu sendiri. “ini pesta milik rakyat MBD kenapa harus digelar di kota Ambon,” kesalnya.

Menurut Ateng, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 13 pasal 59 huruf A, yang mana telah ditegaskan, kampanye di selenggarakannya dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta dan atau tempat lainnya berarti tempat lainnya itu juga bisa diluar studio.

Kemudian PKPU nomor 465/PL.02-4-KPT-06-IX, tentang pendoman teknis pelaksanaan kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 didalam Bab 4 angka 7 huruf E tentang jadwal dan tempat pelaksanaan debat pada huruf E itu adalah mengutamakan untuk diselenggarakan di daerah Pemilihan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kota Ambon itu merupakan daerah pemilihan ataukah tidak?” tanya dia.

Baginya, alasan inilah, yang mungkin saja menjadi dasar pertimbangan penolakan tim kalwedo terhadap lokasi debat yang rencananya akan dilaksanakan di kota ambon tegas dia.

Ateng menilai, debat kandidat harus dilaksanakan di daerah pemilihan karena Pesta demokrasi ini untuk masyarakat MBD, bukan untuk masyarakat Ambon.

Sehingga harus dilaksanakan di MBD agar rakyat MBD bisa dengan secara dekat dapat mengenali para paslon dan program serta visi-misi yang nantinya ditawarkan.

“Sebab kalau tidak maka ini sangat merugikan rakyat MBD
Polemik soal debat kandidat perdana pilkada MBD yang telah usai diselenggarakan di kota Ambon Sabtu 24 Oktiber 2020 malam lalu, seolah tiada habisnya karena terus dipersoalkan oleh pendukung pasangan nomor urut 02 Benyamin-Ari,” pungkasnya. (MG-12)