AMBON, SPEKTRUM.-Nasib kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kini simpang siur. Padahal proyek ini sarat masalah. Meaki begitu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku selalu dengan akrabnya masih penyelidikan.
Sapaan Kejati Maluku itu menjadi langganan awak media, saat ditanya seputar perkembangan kasus tersebut yang hingga kini tak ada kabar pemeriksaan saksi-saksinya. Kabarnya kasus ini ditangani sejak 2019 lalu.
Rabu (8/7/2020) sekira pukul 16.36 wit, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjawab pertanyaan media ini, terkait perkembangan kasus Wokam. Meski begitu, jawaban Sammy itu baru di jawab setelah pertanyaan itu di sampaikan via watshap pada Selasa (7/7/2020) pukul 14.27 wit.
“Kasus Wokam masih dalam proses penyelidikan,”begitu jawaban Sammy dengan singkat menjawab pertanyaan media ini.
Sammy tak lagi berkomentar. Ditanya soal adanya kritisi terhadap lembaga adhiyaksa soal lambatnya penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, desakan bergulir ke penyidik Kejati Maluku agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek yang ditangani Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel tersebut.
“Kita sama-sama memahami kondisi pandemi Covid-19. Tetapi, bukan berarti penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam itu harus mandek. Saya yakin, dengan tenaga yang dimiliki Kejati Maluku, kasusnya bisa tuntas. Jaksa harus berani mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pinta Pegiat Anti Korupsi, Pembina APLITA, Malut, Chrarles Ngingi kepada Spektrum, Minggu, (5/7/2020) melalui sambungan selulernya.
Dia medukung penuh penyidik Kejati Maluku untuk menuntaskan kejahatan korupsi di Maluku.
“Kita sebagai masyarakat mesti memberi ruang kepada para penegak hukum, menuntaskan berbagai tindak kejahatan, terutama kasus Tipikor,” pungkasnya lulusan S1 UKIM-Ambon ini, sembari meminta kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus Wokam tersebut.
Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebihvtahun 2018, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km, dikerjakan PT.Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.
Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.
Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel. /dok
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. (S-07)