AMBON, SPEKTRUM – Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih memiliki hutan rimba yang memiliki aneka jenis kayu. Akibat, masih luasnya hutan belantara dengan berbagai kayu berkualitas tinggi maka SBT jadi kahan subur bagi pemain ilegal loging.

Anggota DPRD Maluku Dapil Seram Bagian Timur (SBT), Ali Kolatlena meminta agar Pemkab SBT serius menangani persoalan ini..
“Soal ilegal logging di SBT, hal ini sering dikeluhkan masyarakat adat, baik dikemukakan langsung bahkan keluhan yang disampaikan melalui aksi demonstrasi dan lainnya,” kata Kolatlena.

Untuk itu lanjut Kolatlena, dirinya minta Pemda SBT menyikapi hal ini dengan serius serta lakukan kunjungan lapangan untuk memastikan hal itu.

“Sebagai pemegang otoritas kekuasaan, Pemkab SBT mestinya menjadi perhatian pemerintah.
Karena akibat ilegal logging terdampak pada kerugian masyarakat, kerusakan lingkungan, hak-hak ulayat masyarakat adat juga diseroboti dan juga ada kerugian negara, akibat eksploitasi ileggal logging .
Untuk itu Pemda harus serius menyikapi permasalahan ini,” katanya tegas.

Untuk Diketahui, ada dugaan ilegal logging di Desa Waru dan Dawang Kecamatan Teluk Waru, serta Desa Salas Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), karena sangat meresahkan warga.

Puluhan truk sering masuk dan keluar memuat kayu jenis Belu, kondisi ini terjadi di ketiga desa tersebut, sehingga dapat dipastikan pengangkutan puluhan hingga ratusan kubik kayu hampir terjadi setiap saat.

Dari hasil penelusuran media ini di lapangan, puluhan kubik kayu belu dengan ukuran log dan persegi empat siap diangkut keluar Kota Bula Kabupaten SBT.

Rata rata kayu tersebut diambil dan dibawa ke Kota Ambon oleh sejumlah pengusaha kayu yang berafiliasi dengan pemain kayu di SBT.

Puluhan kubik kayu yang siap angkut ini, terpantau berada di Desa Salas Kecamatan Bula. Sementara puluhan kubik lainnya berada di Desa Dawang dan Desa Waru.

Kuat dugaan kayu kayu tersebut diangkut tanpa dokument, selain itu kuat dugaan juga, ada orang dalam yang ikut bermain sebagai penunjuk jalan bagi pengusaha dari luar Seram Bagian Timur.

Olehnya itu, dari sumber yang di temui di lapangan, kayu belu puluhan kubik yang berada di Desa Salas ini, diduga milik pengusaha Edy.

“Kayu yang di depan itu milik bos Edy,” pungkas sumber yang enggan namanya dipublis.

Rata rata para pegiat kayu di Desa Salas, Dawang dan Waru itu, mengambil dengan cara memesan dan membeli tanpa lengkapi dokument, terutama dokument pemanfaatan hutan konfensionel dan dokumen pengangkutan kayu.

Dia meminta aparat kepolisian, Polres Seram Bagian Timur tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelaku ilegal logging yang marak terjadi di SBT ini.

“Kami meminta kepada apara kepolisian tegas menindak pelaku kayu di sini, karena cukup meresahkan kami” Tambah sumber tersebut. (HS-13)