Mantan Walikota Digelandang ke Lapas Klas IIA Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (09/11/2023).

Richard akan nginap di Lapas Kelas lI A Ambon selama 5 tahun ke depan, berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Lebih dari setahun Louhenapessy menginap di Rutan KPK di Jakarta akhirnya tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 08.10 Wit.
Tidak sendiri, RL didampingi orang kepercayaannya Andre Hehanussa. Keduanya menggunakan baju orange khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Terlihat, banyak warga di Bandara Pattimura yang ingin berfoto dengan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Untuk diketahui, RL terlibat korupsi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

Tak sampai disitu, berkat tangan dingin dua pengacara muda asal Maluku, Edo Diaz dan Odlyn Otniel Tarumere, MA hanya memperbaiki uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Walikota Ambon dua periode itu. Awalnya, RL diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- kini dikurangi menjadi Rp520.021.656,95,-.

Seperti dilansir dari RRI Ambon, MA menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita Jaksa sejumlah Rp7.525.888.343,05 sehingga sisanya sebesar Rp520.021.656,95 yang harus dibayarkan oleh terdakwa I.

Jika terdakwa I tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” begitu bunyi amar putusan MA yang ditandatangani ketua majelis hakim, Soesilo S.H., M.H, yang diterima RRI Ambon, Senin (6/11/2023).

Selain soal uang pengganti, MA juga dalam amarnya memerintahkan para terdakwa  untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.00,-. Putusan itu dibacakan pada 5 September 2023.

Pengacara Richard Louhenapessy, Odlyn Otniel Tarumere  kepada RRI Ambon membenarkan adanya amar putusan tersebut. Menurutnya, dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan memperbaiki.

“Jadi diperbaiki itu hanya uang pengganti. Pokok pidana penjara berupa penjara 5 tahun itu tetap. Uang pengganti yang hanya di bayarkan klien kami hanya Rp.520 juta sebagaimana putusan MA,” jelasnya. (*)