Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon
AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon hasil temuan BPK RI terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Setelah Sekretaris DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus bersama sejumlah staf dan pihak ketiga, kini giliran mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Eky Silooy memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Silooy yang kini menjabat Asisiten I Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, terlihat menghadiri panggilan jaksa sejak pukul 09.00 Wit, Kamis (25/11/2021) dan langsung masuk ruang Pidsus Kejari Ambon untuk menjalani pemeriksaan dari tim penyelidik yang diketuai, Eka Palapia selaku Kasipidsus Kejari Ambon..
Selain Silooy, hadir juga tiga staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yakni, YS, MY dan AS.
“Saksi YS dan AS sudah selesai diperiksa pukul 15.00 Wit, diperiksa sejak pukul 09.00 Wit. Sementara MY dan ES masih diperiksa,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan melalui WAG, Kamis, (25/11/2021).
Keempat saksi, kata Talakua, diperiksa dalam status pengambilan keterangan ditahap penyelidikan. Tujuannya, untuk mengunggkapkan dugaan perbuatan pidana korupsi atas penggunaan anggaran di Setwan DPRD setempat.
Untuk pimpinan DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, Gerlad Mailoa dan Rustam Latuponno, kata Djino, belum diperiksa. Pemeriksaan, lanjut Djino, menjadi kewenangan tim penyelidik. “Ikuti saja, sementara tim masih kerja. Kita profesional dalam menggungkapkan kasus dimaksud,” tukasnya.(tim)