Mantan Penjabat Bupati KKT Divonis 2 Tahun Penjara Karena Korupsi

AMBON,SPEKTRUM-Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhard Moriolkossu (RBM) dan anak buahnya, Petrus Masela dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (4/7/2024).

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp.480 Juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah kedua terdakwa tetap dalam tahanan,” ungap Rahmat Selang, selaku hakim ketua saat membacakan amar putusannya.

Hakim Selang yang dibantu dua rekan hakim anggotannya itu menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

“Memerintakan barang bukti yang dipakai dalam perkara tersebut, di rampas untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tandas hakim.

Usia mendengar pembacaan tuntutan, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku dalam perkara ini menyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup.

Diketahui, Terdakwa Ruben, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, sebelumnya dituntut 5 Tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa RBM juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp428.272.400,00 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp106.892.000,00 yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp296.380.400,” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sementara terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda KKT dituntut hukuman pidana 3 tahun kurungan.

“Terdakwa PM dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00,”pungkas Jaksa. (SP-07)