Mantan Kapolsek Nusaniwe Diadili

Ilustrasi /net

AMBON, SPEKTRUM – Akibat berselingkuh, mantan Kapolsek Nusaniwe, Lazarus Laratmase Selasa (28/01/2020), diadili untuk menentukan nasib dan karirnya sebagai anggota Polri.

Informasi yang diperoleh Spektrum, Laratmase dilaporkan isterinya ke Polda Maluku, karena selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Setelah menjalani proses pemeriksaan, Selasa (28/01/2020), kabarnya Laratmase akan menerima kepeutusan akhir akibat dari perbutannya.

Dia diadili dalam sidang putusan kode etik profesi dipimpin Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat.

Soal ini, Ohoirat yang dikonfirmasi Spektrum di ruang kerjaya, Senin, (27/01/2020) membenarkannya. “Iya, yang bersangkutan dilaporkan oleh isterinya.  Dan besok (hari ini), akan sidang,” ujar Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Sekitar lima tahun lalu, Laratmase juga pernah diadili karena melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dengan modus sebagai dukun pijat, Laratmaspemerkosaanmengelabui korbannya untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ironisnya, entah apa yang diputuskan Polres Ambon saat itu, Laratmase justru masih bertugas hingga kini sebagai anggota Polri pada Bagian Humas Polda Maluku. (S-01)