AMBON, SPEKTRUM – Ada yang baru dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa. Diam-diam Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) disebut mulai menyasar para pemimpin lain di Kabupaten/Kota di Maluku, salah satunya adalah Kabupaten Maluku Tengah.
Sebab ternyata, sebelum dilakukan penggeledahan di kantor dan rumah milik bos PT. Beringin Dua, Andreas Intan alias Kim Fui di Kota Masohi, Senin (14/3/2002), ternyata diam-diam mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Maluku Tegah (Malteng), Yosman Pabisa, dua hari sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sumber Spektrum menyebutkan, pengambilan keterangan ini berkaitan dengan Bupati Malteng, Tuasikal Abua, sebab Kim Fui yang diduga ikut melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bursel, Tagop Soulisa diketahui adalah kontraktor ‘kesayangan’ Abua (Bupati Malteng), sebab semua proyek jumbo di Kabupaten Malteng pasti dikerjakan oleh Kim Fui alias Bos Toko Liang.
Sumber yang sama menyebutkan, mantan kadis PU Malteng dimintai keterangan di lokasi yang dirahasiakan hingga tengah malam.
Dan masih sumber yang sama, dikabarkan, KPK sudah mengantongi daftar paket-paket proyek jumbo yang dikerjakan Kim Fui ataupun keluarganya selama 10 Tahun terakir dalam kepemimpinan Bupati Tuasikal Abua ini.
Sementara itu, Mantan Kadis PU Malteng, Yosman Pabisa yang coba dihubungi Spektrum untuk dikonfirmasi tidak berhasil ditemui, nomor Heandphone yang biasanya digunakan Yosman tidak bisa dihubungi.
Namun pemeriksaan Yosman ternyata diketahui sebagian besar para politisi Masohi, beberapa anggota DPRD yang menolak namanya ditulis mengakui mengetahui pengambilan keterangan Yosman oleh penyidik KPK.
“Klo seng salah sampe tengah malam, baru pak Yos Kembali ke kediamannya,” akui anggota DPRD yang merupakan bagian dari koalisi Bupati Malteng Tuasikal Abu ini.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang coba dihubungi Spektrum, enggan mengomentari pengambilan keterangan mantan Kadis PU Malteng oleh penyidik KPK. Ali Fikri hanya mengakui adanya kegiatan KPK di Masohi, dan juga di Kota Ambon.
“Hari ini (14/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan, untuk tersangka TSS, Pemeriksaan dilakukan di Polres Maluku Tengah, atas nama Andrias Intan alias Kim Fui Wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, dan Muslim Tomagola Alias Randi Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 sampai sekarang,” ujarnya.
Selain itu, kata Fikri, tim Penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah Maluku yaitu di 3 perusahaan dan 2 rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara.
Dari 5 lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik.
“Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan kawan-kawan,” ujarnya.
Fikri menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kim Fui kemudian dilanjutkan di Mako Brimob Polda Maluku di Tantui, hari Selasa (15/3/2022).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,” ujarnya.
Bos Bing dan Tiong Diperiksa Sebelumnya, Sabtu (12/3/2022), di Mako Brimob Polda Maluku, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi diantaranya, kontraktor kenamaan di Maluku Beny Tanihatu alias Bos Bing dan Kontraktor Buru Tiong. Selain sejumlah nama lainnya.
Dari rilis yang disampaikan KPK, diketahui hanya satu saksi yang saksi yang tidak menghadiri pemanggilan dari KPK yaitu Ruswan Latuconsina.
“Ruswan Latuconsina, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Sementara para saksi lainnya yang diperiksa adalah, Beny Tanihatu (Bos Bing), Liem Sin Tiong (Tiong), Abdul Kadir Besy, Dedy Lahibu, Ridwan Umasugi, Myradiana, Momin Tomanusa, Alexander Tory, Bernardus Wamese.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa), dimana penerimaan uang ada yang langsung diterima oleh tersangka TSS maupun melalui perantaraan orang-orang kepercayaannya,” urai Fikri.
Dalam kasus ini KPK telah menahan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan proyek, serta dua orang tersangka lainnya masing-masing Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).
Tagop diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Januari 2022 lalu. Tagop diduga menerima suap sebesar Rp 10 miliar. Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK). (TIM)