AMBON, SPEKTRUM – Jacobis Puttileihalat mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dibayangi kasus lama, saat dirinya masih menjabat Bupati SBB.
Kepada Wartawan, di Mako, Mangga Dua, Ambon, Jumat (27/3/2020), Kanit 1 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena mengaku, pihaknya akan mengorek lagi kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi Kabupaten SBB TA 2014, yang diduga melibatkan mantan orang nomor satu di SBB itu.
Terkait kasus ini, sebelumnya, Puttileihalat menggugat Polda Maluku karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka, adalah cacat.
Gugatan praperadilannya kemudian dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yorisetouw pada 22 Desember 2018 lalu.
Setelah dinyatakan menang, kasus ini kemudian didiamkan atas arahan mantan Dirreskrimsus, Firman Nainggolan.
Namun dengan pergantian Dirreskrimsus Polda Maluku, Wattimena mengaku akan melaporkan kembali riwayat kasus tersebut untuk diusut.
“Praperadilan kemarin itu berkaitan dengan tidak sahnya rangkaian penyidikan dan status tersangkanya (mantan bupati), tetapi untuk materi kasusnya tidak ada masalah. Dengan itu ada kemungkinan akan kita usut lagi,” ujar Wattimena.
Dikatakan, dalam kasus tersebut, Khormein Amsyah dan Petrus Erupley selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
Itu artinya, ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
“Dua orang terpidana. Jadi ikuti saja, yang pasti ada kemungkinan, tinggal intruksi dari atasan, kita tindaklanjut,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tahun 2014, direalisasikan belanja jasa publikasi dan iklan Pemkab SBB sebesar Rp. 750.000.000 untuk publikasi iklan perayaan Hari Besar Keagamaan atau kegiatan tertentu dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah.
Khormein Amsyah dan Petrus Erupley selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkab SBB saat itu mencairkan habis anggaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang dilakukan secara bertahap.
Namun faktanya, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah yang dijabat Petrus Erupley (Februari sampai Juni 2014) dan Rio Khormein Amsyah (Juli sampai Desember) hanya melakukan pembelian spanduk dan baliho seharga Rp. 30.080.000 pada Percetakan AIRA.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban, tercatat sebesar Rp. 596.juta.
Dalam kasus ini, Negara dirugikan sebesar Rp. 561.147.899, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2017. (S01)