AMBON, SPEKTRUM – Idris Rolobessy dan Izack B. Thenu adalah 2 (dua) mantan pejabat tinggi di lingkup PT Bank Maluku dan Maluku Utara ini, siap menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon. Dipastikan Rabu, 24 Februari 2021, keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Agendanya, Rabu (24 Februari 2021) sesuai penetapan hari sidang yang dijadwalkan pengadilan. Jadi Rabu ini sudah mulai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelas Jaksa, M. Atamimi.
Rolobessy dan Thenu diketahui terlibat paraktek korupsi repo obligasi Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas yang merugikan Bank milim Pemerintah Maluku dan Maluku Utara itu merugi hingga Rp.238,5 miliar.
“Keduanya berstatus penahanan. Idris Rolobessy tahanan di Lapas Ambon, dan Thenu ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pasca penyerahan tahap II saat itu,” tambah Atamimi.
Sekedar tahu, sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B. Thenu mantan Dirut Kepatuhan itu, disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya ditahan terpisah, Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon.
Hasil pemeriksaan rutin pada 2014 ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di PT. Bank Maluku-Mulut (saat itu BPDM).
PT. Bank Maluku-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Skandal ini sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sejumlah bukti berupa dokumen tertulis juga turut disita tim penyidik. Pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus Repo Bank Maluku-Malut ini mulai dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku maupun permintaan dari auditor BPKP Provinsi Maluku. (HS-20)