AMBON, SPEKTRUM – Setelah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Ambon, jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisiariat Sejajaran Universitas Darussalam Ambon melanjutkan aksi yang sama di kantor DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau Ambon, Kamis (2/7/2020), sekira pukul 16.30 WIT.
Disini pendemo diterima Ketua Pansus covid-19, Jhoni Wattimena. Pendemo menuntut lima poin terkait pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB patut dievaluasi oleh anggota DPRD Kota Ambon. Berikut ini lima poin tuntutan atau pernyataan sikap HMI Komisariat Sejajarqn Unidar Ambon;
Meminta DPRD Kota Ambon segera memanggil dan mengevaluasi tim Gugus Tugas vovid-19 Pemerintah Kota Ambon yang dinilai telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Mendesak DPRD untuk melakukan investigasi terhadap pasien yang meninggal di RSUD Haulussy yang berinisial HK pada Jumat 26 Juni 2020, yang divonis positif virus corona, hal ini agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat maupun keluarga almarhum.
Meminta DPRD untuk memanggil dan memberi sangsi kepada tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 tidak sesuai SOP.
Meminta DPRD untuk mendesak tim Gugus Tugas Ambon dan Walikota Ambon agar merincikan secara transparan soal anggaran penanganan Covid-19 di Kota Ambon.
Meminta DPRD untuk mendesak Pemkot agar mencabut PSBB yang dinilai bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang undangan yang tidak memenuhi hak dan kewajiban serta pemenuhan.
“Tuntutan HMI sejajaran Universitas Darussalam Ambon segera mencabut PSBB, dan mengusut tuntas kasus pelayanan pasien besinial HK, karena pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan protokol Covid-19,”ujar Sekretaris HMI Komisariat Hukum Unidar Ambon, Ishak Rumakat.
Menurut pendemo, perpanjang PSBB akan menyusahkan dan menyengsarakan.Tujuan kami untuk membantu rakyat menyampaikan apa yang dirasakan. Oleh karena itu, maka bapak-bapak dewan sebagai wakil rakyat juga harus membantu apa yang menjadi keluhan rakyat” tandasnya. “
Menurut pendeko, jika pe erapan PSBB di kota Ambon tetap diperpanjang, maka harus diberikan jaminan ekonomi bagi masyarakat kota Ambon secara kolektif terkhusus lagi warga miskin.
“Ini masalah kemanusiaan. DPRD harus melihat hal ini. Sebab dewan dipilih rakyat, maka harus berjuang untuk kepentingan rakyat,” tegas Ishak.
Setelah itu, Ketua Pansus Gugus Tugas DPRD, Jhony Wattimena akan melanjutkan pernyataan sikap para demonstran ke Walikota Ambon Richard Louhenapessy. “Tuntutan ini akan kami sampaikan kepada Walikota Ambon,” janji Wattimena kepada pendemo.
Usai mendengarkan keterangan dari Ketua Pansus Gugus Tugas DPRD Kota Ambon itu, para pendemo kemudian membubarkan diri. (S-01)