AMBON,SPEKTRUMONLINE.Com – Lima (5) Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman masing-masing selama 1 Tahun 6 Bulan pejara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kelima mantan penyelenggara pemilu itu adalah, Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah Pilkada Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020.
Vonis ini dibacakan oleh Rahmat Selang selaku hakim ketua, dibantu dua hakim hakim anggota laiinya pada lanjutan sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin 3 Juni 2024.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” sebut hakim.
Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dihukum membayar denda dengan jumlah yang sama, yakni masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, berdasar keterangan saksi serta fakta persidangan. Maka, menghukum lima terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap Hakim dalam membacakan amar putusannya.
Terhadap uang pengganti, para terdakwa dibebankan dengan jumlah bervariasi. Terdakwa Tina Jofita Petnarubun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 168 lebih dari Rp 64 juta yang sudah dikembalikan. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp103 juta lebih subsider 10 bulan kurungan.
Terdakwa Mustafa Darakay membayar uang pengganti sebesar Rp 157 juta lebih dikurangkan Rp25 juta lebih yang telah dikembalikan, hingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 131 juta lebih subsider 10 bulan kurungan.
Terdakwa Kenan Rahalus membayar yang pengganti sebesar Rp 184 juta pebih dari Rp 73 juta lebih yang sudah dikembalikan, sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 114 juta lebih subsider 10 bulan kurungan.
Terdakwa Muhamad Adjir Kadir dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 236 dikurangkan Rp 60 juta uang yang sudah dikembalikan sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp176 juta lebih subsider 10 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Yosep Sudarso Labok diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 149 juta lebih, dari sisa uang yang sudah dikembalikan sebesar, 64 juta lebih hingga sisa uang yang harus dibayar sebesar Rp 84 juta lebih subsider 10 bulan kurungan.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara serta denda dan uang pengganti bervariasi.
Terhadap putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. (SP-01)