AMBON, SPEKTRUM – Mengaku sebagai Anggota TNI Angkatan Darat (AD), Ricardo Lekipiouw (22), warga Desa Dahulu, Kecamatan Teluk Elpaputy, Kaupaten Maluku Tengah, Provinsi menipu dan menggarap puluhan juta dari Casis asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Berdasarkan data yang diterima Spektrum, Rabu (11/3/2020), pelaku berhasil menipu orang tua casis bernama Tinus Luturmas (44), seorang petani yang merupakan warga Desa Tutukembung, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu, korban lainnua atas nama Karel Singerin (Casis-18). Dan korban Frengki Luturmas (Casis-20).
Kepada para korban, pelaku mengaku berdinas di Korem 151/ Bny. Dengan identitas palsunya, pelaku berhasil mengkelabuhi para korban.
Menurut keterangan salah satu korban (orang tua Casis), Tinus Luturmas, bahwa hal itu berawal pada 20 November 2019 lalu, yang mana pelaku bersama pacarnya atas nama Ona Singerin, pulang liburan ke kampung halamannya di Desa Tutukembung dan melangsungkan pernikahan dengan pacarnya itu.
Selama berada di Desa Tutukembung, pelaku mengaku kepada keluarga isterinya, bahwa pelaku adalah anggota TNI dan menyampaikan, bahwa jika ada saudara yang mau masuk menjadi TNI-AD, bahwa pelaku dapat meloloskannya, karena masuk dalam salah satu panitia pelaksanaan seleksi menjadi TNI-AD. Atas dasar itu, para korban percaya. Meskipun pelaku meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 65 juta. Untuk diketahui, sebelumnya pelaku meminta Rp. 85 juta, namun ditawar oleh korban, sehingga turun menjadi Rp. 65 juta.
“Pelaku mengatakan, bahwa itu adalah uang mahar. Setelah selesai llaksanaan pernikahan, pelaku kembali ke Ambon, namun setelah tiba di ambon, pelaku memknta korban untuk mengirim uang sebesar Rp. 30 juta. Namun korban hanya mengirim Rp. 5 jukorb ke rekening BRI atas nama Elsye Tahalea. Dan jelang 1 minggu, pelaku meminta Rp. 25 juta, dan dikirim ke rekening yang sama,”ungkap Sumber.
Namun belakangan, korban mengaku mendengar informasi, bahwa pelaku, bukan seorang anggota TNI. Sehingga tanggal 4 Maret 2020, korban menuju Saumlaki dan kemudian ke Ambon, dengan tujuan mengurus anaknya untuk ikut tes Catam TNI-AD sekaligus bertemu dengan pelaku.
“Tapi Tanggal 10 maret 2020, pukul 10.15 WIT, korban dapat informasi, bahwa langsung dari anggota Den Inteldam XVI/Pattimura, anggota Tim intel korem dan anggota unit intel kodim 1504 Pulau Ambon, bahwa benar, pelaku bukanlah anggota TNI.
“Dari itu, korban langsung memberitahu keberdaan pelaku, sehingga Anggota Denintel,Tim intel dan unit intel bergerak menuju TKP. Dan tanggal 10 Maret, pukul, 23.15 WIT, pelaku ditangkap di rumah bapa Odang Margasinai RT 06 OSM Kelurahan Wainutu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Malubap dan pukul 23.30 WIT, tiba di Makorem,”terangnya.
Dan pukul 01.15 WIT Pelaku diserahkan kepada Pihak Pomdam XVI/Ptm di Makodim 1504 pulau ambon dan diantar menuju Pom Dam XVI/Pattimura untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, 1 unit HT, 2 unit HP, uang tunai Rp. 94.000, 1 charger Hp, 1 charger HT, 2 Buku tabungan BRI, Kartu ATM BRI 2 buah, KTA 1 Buah, KTP Palsu 2 Buah, SIM C 1 Buah, Kartu Indogrosir 1 Buah, tas Kecil, 1 Buah Dompet
1 Pasang Baju PDH Berpangkat Sertu. 1 Buah Baret, 1 Pasang Baju Olahraga, Kartu Listrik Pintar 1 Buah, 1 buah buku tabungan BRI Ricardo Marsel Likipiouw.
Terkait dengan, Kapendam Kodam XVI/Pattimura Ambon, Kol. Inf. Jansen Simanjuntak membenarkan penangkatan terhadap pelaku oleh Anggota Gabungan Deniteldam XVI/Pattimura, Tim Intel Korem 151/Binaiya dan Unit Inteldim 1504/Ambon. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menipu sejumlah orang,”katanya.
Kini pelaku telah diserahkan ke Polresta Pulau Ambon untuk proses hukum selanjutnya. (S01)