TIAKUR, SPEKTRUM – Setahun pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tak kunjung rampung. Puluhan miliaran rupiah telah dikucurkan negara, namun pekerjaan tak kunjung tuntas alias mandek. Aparat penegak hukum harus menelusuri penggunaan anggaran proyek tersebut.
Proyek pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa tahap III ini dikerjakan sejak 2020 dengan waktu kerja 180 hari, terhitung 19 Juni-15 Desember 2020. Proyek tersebut dikerjakan CV. Fashar Bangun, dengan nilai proyek Rp.9.6 miliar, sesuai Nomor Kontrak: 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020. Sampai saat ini pekerjaannya belum tuntas.
Menanggapi proyek mandek tersebut, kepada media ini di Tiakur-MBD pekan kemarin, salah satu Tokoh Masyarakat MBD, Hery Lekipera mengaku sangat menyayangkan dengan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa tersebut.
“Negara sudah mengucurkan anggaran begitu banyak. Pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa tahap III dikerjakan sejak 2020 belum juga tuntas. Saya minta aparat penegak hukum mengusut penggunaan anggaran proyek dan fisik proyek itu sendiri. Karena sampai saat ini pekerjaannya tidak tuntas alias mandek,” pinta Lekipera.
Dia menerangkan, masyarakat Kabupatem MBD sangat membutuhkan dermaga tersebut.
“Mewakili masyarakat MBD, saya berharap pihak Kontraktor CV Fashar Bangun untuk segera menyelesaikan proyek tersebut. Jika tidak, sudah menjadi tanggung jawab penegak hokum untuk mengusutnya,” timpal dia.

Anak daerah yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupate MBD ini meminta kepada pihak Kementerian Perhubungan dan Balai Transportasi Darat, memberikan teguran kepada pihak kontraktor CV Fashar Bangun.
“Saya menduga ada permaianan meraup keuntungan di proyek tersebut. Bagaimana tidak! Karena dari tahap I hingga tahap III ini, proyek tersebut telah menghabiskan uang negara kurang lebih Rp.31 miliar, namun pemanfaatanya tidak dirasakan masyarakat MBD,” akuinya.
Dia menambahkan, presentasi pelaksanaan pekerjan proyek di lapangan hingga saat ini amburadul. Otomatis pekerjaan proyek miliaran rupiah ini tidak tuntas. Ini pasti bermasalah.
“Jadi, baik kejaksaan maupun kepolisian yang memiliki kewenangana patut mengusut persoalan proyek gagal ini. Inikan uang negara yang disalahgunakan. Saya minta kepada aparat penegak hukum mengusut proyek yang sudah merugikan keuangan negara dimaksud,” tegas Lekipera. (MG-12)