AMBON, SPEKTRUM – Kasus video porno yang sengaja dilakukan sepasang muda-mudi di Kota Ambon memasuki babak baru.
Walaupun telah melakukan adegan mesum dengan menggunakan media social dan dilakukan dalam siaran langsung menggunakan aplikasi Honey Live, kedua remaja tersebut tidak ditahan.
Padahal, keduanya secara sadar lakukan hubungan syur sebagai konten menggunakan aplikasi Honey live dan disiarkan secara langsung untuk ditonton dan memperoleh keuntungan materi yakni uang. Ini sebuah pelanggaran yang mesti diproses hukum.
Keputusan aparat kepolisian tidak menahan pelaku video syur ini panen kritik dari masyarakat hingga pengamat hukum.
Djidon Batmomolin pengacara di Kota Ambon menilai langkah aparat kepolisian mengembalikan pelaku kepada TNI sebagai lembaga pertama yang menangkap keduanya merupakan langkah yang tidak tepat.
Kepada Spektrum, Batmomolin menegaskan, mestinya polisi tidak memakai standar ganda dalam penegakan hukum.
“Lakukan perbuatan mesum kemudian dijadikan konten dan disiarkan secara langsung menggunakan aplikasi yang bertujuan memperoleh uang ini melanggar hokum dan UU ITE. Kenapa polisi dengan mudahnya mengembalikan pelaku ke TNI karena TNI yang lebih dulu menangkap keduanya, miris,” katanya kesal.
Menurut Batmomolin, kedua pelaku harus dihukum oleh polisi tanpa melibatkan TNI lantaran kedua anak ini merupakan masyarakat sipil dan bukan anggota TNI.
“Kedua pelaku adalah warga sipil yang harus diproses hokum sebagaimana mestinya, walaupun salah satu pelaku terlahir sebagai anak anggota TNI namun dia warga sipil, bukan anggota TNI. Apakah selama ini anak-anak TNI yang melanggar hukum diberlakukan standar ganda dengan mengembalikan mereka ke lembaga TNI ?” katanya bertanya.
Batmomolin meminta agar pihak kepolisian khususnya Direktorat Krimsus Polda Maluku menerapkan hukum yang realistis dan sesuai dengan norma dan kaidah hukum.
“Jangan tarik ulur dan terkesan menggampangkan segala masalah. Walaupun nantinya kedua anak ini dinikahkan namun perbuatan mereka yang mengekspos hubungan mesum untuk peroleh uang merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi perbuatan ini bisa memotivasi anak-anak muda lainnya melakukan hal serupa karena mereka menanggap tidak ada hokum yang bisa menjeratnya,” kata Batmomolin.
Dia juga meminta semua pihak menyikapi persoalan ini dengan bijak. “Masalah ini harus disikapi serius, jika polisi mengembalikan kedua pelaku dengan alasan akan dinikahkan maka patut dipertanyakan ada hubungan apa antara polisi dengan pelaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku adegan syur yang dilakukan secara live di aplikasi Honeylive bebas dari jeratan hukum, meski perbuatan keduanya telah viral dan mencoreng muka masyarakat Kota Ambon, bahkan Maluku.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Eko Santoso, kasus tersebut telah dikembalikan ke pihak TNI, karena pelaku perempuan, VWS (20) diketahui adalah anak TNI AD. Selain itu, keluarga kedua pelaku baik dari pelaku pria J (25) juga bersepakat untuk menikahkan keduanya.
“Kita kembalikan ke yang nangkap (TNI). Kelanjutannya nanti kita pelajari dulu. Karena orang tuanya mau mengawinkan mereka. Dengan itu kita belum ambil langkah, intinya masih pelajari,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/11/2021).
Pernyataan Direskrimsus berbeda dengan pernyataan Kodam XVI Pattimura. Melalui Kapendam XVI Pattimura, Letkol Adi Prayogo Choirul yang dihubungi Spektrum, menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri atau mengintervensi kasus tersebut.
“Maaf, kita tidak pernah mengintervensi ataupun mencampuri kasus tersebut,” katanya tegas.
Apalagi, tambahnya pemeran wanita yang ada dalam video tersebut bukan lagi bagian dari keluarga besar TNI. Sebab, kedua orang tuanya telah berpisah secara resmi.
“Pelaku anak perempuan bukan lagi keluarkan besar TNI, jadi tidak ada keterikatan dengan keluarga besar TNI, ini masalah urusan sipil,” katanya melalui sambungan telepon, kemarin.
Dikatakan, orang tua VWS telah berpisah secara agama dan dinas saat VWS duduk di bangku sekolah. Ayahnya juga telah menikah dengan wanita lain secara sah.
“Ibu yang bersangkutan sudah pisah dari bapaknya sejak yang bersangkutan masih duduk di bangku SD, sementara ayahnya sudah memiliki istri lain yang sah, sehingga keterikatan anak dengan keluarga besar TNI dianggap tidak ada lagi,” tegasnya.
Salah satu tetangga VWS yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada Spektrum menegaskan jika VWS selama ini diasuh nenek dari pihak ayahnya, setelah orang tua VWS bercerai. “Ayahnya setahu kami belum menikah, kalau ibunya sudah menikah sejak lama,” katanya. (tim)