Ragam  

Langgar Protokol Covid-19, Warga Kota Ambon akan Diadili

AMBON, SPEKTRUM – Setiap warga Kota Ambon maupun warga luar yang terjaring razia akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penerapan PSBB Transisi jilid V, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, kepada Wartawan, disela-sela operasi justia, diseputar Kantor DPRD Kota Ambon, pada Rabu (16/9) menjelaskan, mereka yang terjaring dan diadili akan dikenakan tindak pidana ringan.

“Hari ini kita lakukan swiping, bagi warga, kendaraan bermotor, baik roda dua, 3 dan 4. Dan ternyata sampai hari ke 3 kemarin, ada masyarakat yang belum taat ada yang menggunakan masker tidak benar. Dan yang hari ini kena swiping, akan menjalani sidang tindak pidana ringan yang akan digelar di PN Ambon,”ujar Sekot.

Dikatakan, dalam penerapan PSBB jilid pertama hingga V, telah dilakukan sosialisasi, himbauan sampai ke semua lini, dan pada transisi ke V ini, pihaknya mulai dengan penindakan.

“Daya angkut Angkot tetap 50 persen. Kita membatasi itu agar jaga jarak, tapi memang rata-rata masyarakat tidak perduli. Dan hari ini kita terapkan sanksi, baik sosial, teguran dan denda. Denda tergantung jenis pelanggaran yang akan diputuskan dalam sidang, bahkan sampai pencabutan ijin usaha,”tandasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat paham akan pentingnya memprotokol diri sendiri untuk, dan mengetahui, bahwa Pemerintah tidak main-main dalam hal ini.

“Kita sangat berharap masyarakat patuh, kan itu tidak susah, jaga jarak dan menghindari kerumunan, pakai masker dan cuci tangan dengan air mengalir, dengan itu paling tidak masyarakat turut membantu pemerintah,”harapnya.

Untuk diketahui, dalam operasi sepanjang Jalan Rijali itu, melibatkan personil Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Perhubungan.

Dalam operasi itu, terlihat beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker hingga penumpang yang melebihi kapasitas terjaring. (S-01)