NAMROLE, SPEKTRUM – Pasca ditetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Solissa sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerjunkan timnya ke Kota Namrole untuk menggeledah Pendopo Bupati dan Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (19/01/2021) pukul 12.40 wit.
Pantauan Spektrum, penggeledahan dilakukan sejumlah orang menggunakan rompi putih bertuliskan KPK dengan pengamanan enam anggota Brimob Polres Buru.
Sebelumnya, rombangan anggota KPK tiba di Mapolsek Namrole, disambut Kapolsek Namrole AKP Zainuddin dan didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Namrole IPTU Djemi Ririhena beserta anggota Polsek Namrole.
Kemudian, rombongan dibagi dua tim menuju ke Kantor Bupati Buru Selatan dan Pandopo Bupati Buru Selatan.
Diperkirakan penggeledahan berlangsung sejak jam 13.00 wit hingga 20.00 wit.
Sumber Spektrum di Pemkab Bursel menjelaskan jika penggeledahan akan dilanjutkan pada hari Kamis (20/01/2022) bertempat di Kantor Bupati Buru Selatan.
“Hasil penggeledahan di Kantor Bupati dan Pendopo Bupati Buru Selatan, disita beberapa berkas dan lainnya, diantaranya dari Kantor Bupati Buru Selatan diangkut tiga kopor dan dari Pandopo Bupati diangkut juga tiga kopor,” kata sumber ini.
Selanjutnya kata sumber tersebut, rombongan anggota KPK akan beristirahat di Penginapan Rama dan Penginapan Golden Alfris.
Sementara itu, sumber Spektrum di Namrole menjelaskan, sepekan terakhir terjadi peningkatan aktivitas di Kantor Bupati Buru Selatan, terutama di bagian keuangan serta jajaran pejabat yang pernah menjabat sebagai PPK fisik.
“Para bendahara atau orang yang terkait dengan keuangan saat bupati masih dijabat pak Tagop sibuk menelepon sana – sini meminta agar orang-orang yang pernah pegang proyek atau terlibat dengan pekerjaan proyek menandatangani kuitansi atau dokumen. Pokoknya, saat ini Pemkab Bursel sibuk,” kata sumber ini.
Pengamanan dilakukan anggota Brimob Polres Buru
Pengamanan oleh anggota Brimob tersebut dibenarkan Kepala Bidang Kehumasan Polda Maluku, Kombes. M. Roem Ohoirat yang dihubungi Spektrum, semalam.
“Yang menggeledah Kantor Bupati Bursel itu orang KPK RI, personil kita hanya memback-up atau pengamanan saja,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari rilis resmi KPK RI, menyebutkan jika penyidikan perkara terkait dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016 sedang dilakukan penyidikan.
“KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 s/d 2016,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK RI, Bidang Penindakan, Rabu (19/01/2022)
Selanjutnya dikatakan, untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
“Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” katanya.
Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
“KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” kata Ali.
Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), tagop Sudarsono Solissa ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penetapan mantan Bupati Bursel dua periode tersebut setelah dikeluarkan Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022.
Tagop tidak sendirian tapi bersama dua tersangka lainnya yakni Johny Reynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
KPK RI mengirim surat panggilan kepada Risman Adrianto mantan Side Manager PT Dharma Bakti Abadi tahun 2013 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka Tagop Solissa yang diduga terlibat kasus gratifikasi pada proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.
Ketiga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2015 ini dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Surat tersebut ditandatangani Brigjen. (Pol) Didik Agung Wijanarko atas nama Pimpinan KPK RI Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Untuk diketahui, sebelumnya telah dberitakan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi serta kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan infrastruktur yang melilitnya saat menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.
Informasi yang diperoleh Spektrum saat itu menyebutkan jika Tagop diperiksa pada Jumat, 01 Oktober 2021 dan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan seminggu kemudian.
Sumber Spektrum di KPK menjelaskan jika pemeriksaan terhadap Tagop masih seputar pengusutan kasus dugaan suap dan Tipikor anggaran proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bursel. (tim)