Spektrumonline.com
Beranda Hukum & Kriminal Kuasa Hukum Sebut Relawan YAB Terindikasi Nikmati Uang Nasabah

Kuasa Hukum Sebut Relawan YAB Terindikasi Nikmati Uang Nasabah

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno saat mengumumkan Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) sebagai tersangka. (Ist.)

AMBON, SPEKTRUM – Polisi diminta memeriksa sejumlah relawan Yayasan Anak Bangsa (YAB). Pasalnya, banyak uang dinikmati relawan, lantaran relawan bersentuhan langsung dengan para nasabah yang menjadi korban penipuan.

Polisi telah menetapkan Ketua, Josefa Kelbulan dan Sekretaris, Lambert W. Miru sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para korban.

Diduga kejahatan yang dilakukan relawan YAB secara terorganisir.

Kelbulan dan Miru melalui kuasa hukumnya Charter Soulissa dan Jitro Nurlatu mengatakan, selama YAB beroperasi yang bersentuhan dengan masyarakat untuk berinvestasi atau tender adalah  Relawan. Relawan pun yang menerima uang dengan jumlah tertentu tanpa diketahui oleh Ketua YAB.

Setelah kasus mencuat penyidik menyebutkan penipuan dan penggelapan di YAB mencapai lebih dari Rp.4 miliar dan terus bertambah. Sementara bukti uang yang dikuasai kliennya hanya sebesar Rp.400 juta, dari jumlah Rp.4 M ini.

“ Kita minta kajiannya dimana karena mekanisme pengaturan di lapangan semua dilakukan relawan, mereka ambil uang, klien kami tidak pernah tahu berapa yang diinvestasi masyarakat, bisa saja ada yang sumbang Rp.20 juta setor hanya Rp.7 juta,” jelas  Soullisa, Senin, (31/5/2021).

Menurut Soulissa, indikasi keterlibatan relawan menguat dari laporan Antonius Batlayeri ke Polres KKT terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB yang dinahkodai Josefa Kelbulan. Dalam laporan tersebut Batlayeri mengaku YAB menggelapkan uang miliknya sebesar Rp.500 juta. Padahal setelah digugat Batlayeri tidak dapat membuktikan dana Rp.500 juta tersebut, sehingga pengadilan mengabulkan seluruhnya gugatan Kelbulan.

Dikatakan, atas dasar laporan klien menggelapkan uang milik Batlayeri sebesar Rp.500 juta, pihaknya mengajukan gugatan dan terbukti gugatan mereka diterima seluruhnya lewat salinan putusan Perdata Nomor 09 tanggal 19 Mei 2021.

“ Dalam gugatan ini tergugat tidak dapat membuktikan dalilnya itu karena penggugat  hanya menginves Rp.750 ribu dan itu terbukti lewat rekening koran,” tandasnya.

Atas dasar tersebut, tambah Jitro Nurlatu, mereka meminta penyidik untuk memeriksa para relawan karena mereka terindikasi turut menikmati atau menggelapkan dana milik para korban dengan mengatasnamakan YAB.

Ia keberatan jika persoalan kliennya  ini seakan-akan pelaku tunggal. Padahal penyidik harus menelusuri lagi dan memeriksa para relawan yang bergerak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“ Penyidik harus lihat, kemungkinan relawan turut menikmati uang-uang tersebut karena uangnya tidak langsung ke klien kami namun melalui relawan,” pinta  Nurlatu. (TIM)

Komentar
Bagikan:

Iklan