Perkara dugaan tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp.1,5 masih berjalan. Gelaran perkara akan dilakukan di Mabes Polri. Kasus ini turut menyeret nama Odie Orno.
AMBON, SPEKTRUM – Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. Namun, masih ada kekurangan untuk memenuhi petunjuk dugaan perbuatan kejahatan korupsi dalam perakra ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Spektrum mengaku, rencana gelar perkara akan dilalulan secepatnya, setelah beberapa petunjuk yang menjadi kekuarangan dalam kasus tersebut dipenuhi penyidik.
“Kasusnya jalan. Belum kita gelar di Mabes. Sementara ada kekurangan yang perlu kita lengkapi dulu. Ini kita lagi kordinasi dengan Jaksa (Kejati Maluku),” ungkap Eko, Kamis (2/7/2020) melalui sambungan selulernya.
Menurutnya, setelah dilengkapi kekurangab itu, maka penyidik akan mengagendakan gelar perkara di Mabes. Disana, barulah penyidik menentukan sikap apakah sudah ditemukan bukti mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut.
“Semuanya lengkap baru kita gelar. Sekarang saksi-saksi kita periksa dan bukti lainnya untuk memenuhi kekurangan tadi. Jadi ikuti saja,” terang pria berpangkat tiga melatih di pundaknua itu.
Sebelumnya, mantan Kabag Ops Polres (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease menjelaskan, penyidikan kasus Speed Boad yang ikut melibatkan Odie Orno adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno itu terbilang lambat akibat dari, kekurangan beberapa bukti yang menjadi kepentingan penyidik dalam menduduki perbuatab korupsi dalam kasus tersebut.
“Ya, lambat itu karena ada kekurangan barang bukti. Ya, jadi ini, kita gelar di Mabes,” singkat dia mengulang kalimatnya..
Sementara terpisah, Tokoh MBD, Fredy Moses Umlemlem mengaku akan menempuh proses pelaporan hingga ke Mabes, apabila kasus ini belum juga dituntaskan oleh Polda Maluku.
“Saya berencana dalam waktu dekat ini akan melapor ke Mabes terkait kinerja Polda Maluku yang lambat dalam menangani kasus ini (speedbBoat),” tegasnya.
Ia menerangkan, kasus Speed Boat ini sudah dalam ranah penyidikan. Sayangnya, penyidik lambat dalam menuntaskan kasus tersebut, hingga pada penetapan tersangka. “Jadi itu sikap kami,” ujar dia yang merupakan salah satu pelapor dalam kasus tersebut.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp.1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Saat BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (S-07)