AMBON, SPEKTRUM – Dugaan korupsi pembelian lahan seluas 48.645,50 meter persegi untuk proyek PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, segera masuk tahap ekspose. Sebelum diekspose, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus menemui BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Kerjasama antar lembaga ini memang dibutuhkan. Pasalnya, kasus pembelian tanah yang diusut penyidik, karena diduga kuat telah terjadi korupsi. Anggaran dinaikan atau di-mark up oleh oknum terkait, yang mengindikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Terhadap pembelian lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea di Desa Liliali, Kabupaten Buru ini, penyidik telah bekerjasama dengan BPKP-RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pembelian lahan untuk proyek dimaksud, peran Fery Tanaya memiliki andil dan terbilang sukses. Dugaan korupsi ditengarai terjadi saat jual-beli lahan untuk pembangunan proyek PLTMG 10 MW milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Tahun Anggaran 2016 senilai Rp.6.4 miliar lebih itu, adalah milik Moch Mukadar.
Pihak-pihak terkait sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Bahkan saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Selain itu, penyelidik memeriksa pihak BPN Namlea, PT.PLN UIP Maluku di Namlea, pemilik lahan, Moch Mukaddar, mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo (sekarang Kasat.Pol-PP), dan Ferry Tanaya.
Inidkasinya, ada terjadi ‘kongkalikong’ antara oknum PT.PLN dengan Ferry Tanaya di kasus dugaan markup harga lahan seluas 48.645,50 meter persegi untuk proyek PLTMG Namlea.
Barang bukti serta berbagai dokumen juga telah disita penyidik. Namun, jika membongkar kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk proyek dimaksud, kerugian keuangan negara mesti dihitung oleh lembaga resmi negara yaitu BPKP.
Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy sapulette kasus ini akan segera diekspose. Tetapi penyidik harus menemui BPKP terlebih dulu. Lembaga ini akan menghitung kerugian keuangan negara terhadap perkara yang diusut atau ditangani penyidik.
“Pihak Kejaksaan akan lakukan ekspose perkara tersebut. Tapi harus menemui BPKP untuk mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara PLTMG Namlea ini,” kata Sapulutte kepada wartawan kemarin di Ambon.
Ia menambahkan, penyelidik harus berhati-hati dalam mengungkap suatu perkara korupsi, sehingga tidak berdampak di kemudian hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembelian lahan seluas 48.645,50 meter persegi, milik Moch Mukaddar, untuk proyek PLTMG 10 MW di Namlea, hingga saa ini proyeknya tidak dilanjutkan, karena ada kejahatan yang dicium oleh Kejaksaan.
Sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang ditandatangani Fery Tanaya dengan status tanah seluas 48,645.50 meter persegi tanpa sertipikat. Pihak PLN membayar dengan harga Rp.6.4 miliar lebih. (S-12/S-05)