23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Irigasi Sari Putih “Kandas” di Meja Jaksa

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah berdalih masih melengkapi berkas perkara empat tersangka perkara tindakan pidana korupsi, di proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih tahun 2016 itu. Namun mereka tertutup terkait pengembangan kasus ini.

AMBON, SPEKTRUM – Publik curiga, kasusnya akan dihentikan dengan alasan sudah tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Padahal, fakta hukum jelas. Proyek di Kecamatan Kobi, Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah itu, sarat manipulasi dan rekayasa. Hingga Selasa (7/7/2020), proses hukum kandas di meja jaksa.

Empat tersangka yakni Beny Liando (kontraktor), Yonas Riuwpassa selaku Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Markus Tahya Direksi, dan Mad Litiloly, PPTK, sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II-B Masohi, tapi empat kemudian dibebaskan oleh pihak Kejari Maluku Tengah. Hingga kini, empat tersangka itu masih menghirup udara segar.

Kepala Kejari Malteng Juli Isnur Boi sebelumnya mengakui, penangguhan penahanan empat tersangka itu. Informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, berkas perkara empat tersangka itu, belum dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Malteng. Alasan mereka perlu ada penambahan beberapa keterangan dari pihak terkait, guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing tersangka.

“Yang saya tahu, berkas perkara empat tersangka (BL, AL, MT, dan YR-red) belum dinyatakan lengkap. Penyidik akan memanggil beberapa pihak lagi untuk diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mereka (empat tersangka-red),” kata sumber di Kejari Malteng tersebut, Selasa (7/7/2020).

Menindaklanjuti belum lengkap berkas perkara empat tersangka itu, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur Boi yang dihubungi Spektrum beberapa kali kini tak merespon. Padahal sebelumnya Juli Isnur Boi berkoar-koar akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.

Faktanya, sekarang Kajari Maltreng itu memilih bungkam alias diam. Soal dugaan keterlibatan mantan Kadis PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, juga belum di buka secara transparan (ditutupi), oleh Juli Isnur Boi dan kawan-kawan.

Sebelumnya , penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dan mantan Kabid Pengairan, Megie Samson, Jumat 5 Juni 2020. Mereka diperiksa terkait kasus yang sama. Namun setelah pemeriksaan, apa peran mereka di proyek yang mangkrak itu, justu tidak disamapikan secara transparan.

Menyangkut penangguhan penahanan empat tersangka di atas, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette sebelumnya mengatakan, hal itu dilakukan pihak Kejari Malteng dengan pertimbangan hukum (secara yuridis).

“Kan saya sudah pernah mengatakan sebelumnya, pasti penangguhan penahanan mempunyai pertimbangan yuridis tersendiri,” kata Sapulette kepada Spektrum, tanpa menjelaskan pemberkasannya, karena itu menjadi tanggung jawab Kejari Malteng.

Atas kandasnya oproses hukum lanjutan kasus ini, Pegiat Anti Korupsi dan Pemantau Keuangan Negara (PAK-PKN) Maluku, Rusly Kosso menilai, sikap tertutup Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur Boi itu, akan membuat persepsi publik menjadi bias atau penilaian miring.

Dia menyarankan Kepala Kejari Malteng untuk jujur menyampaikan perkembangan proses penyidikan perkara korupsi proyek irigasi Sari Putih itu, secara transparan kepada publik.

“Biar masyarakat tahu. Kalau diam-diam, bisa ada penilaian miring dari publik terhadap Kejari Malteng. Jadi Kajari Malteng harus bicara jangan diam saja,” tandas Rusly saat dihubungi Spektrum, Selasa, (7/7).

Soal pengembalian kerugian negara oleh empat tersangka, menurut dia, otomatis ada pelanggaran hukum di situ. “Pengembalian kerugian negara bukan berarti kasusnya selesai. Jika proses hukum tak tuntas, maka akan menajdi preseden buruk terhadap Kejari Malteng,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malteng Karel Benito, yang dikonfirmasi Spektrum hingga Selasa (7/7), belum memberikan penjelasan. Ditelepon pun, Karel tak menjawab panggilan telepon wartawan media ini.

Diketahui, secara fisik proyek pembangunan irigasi Sari Putih itu ada. Namun, dari hasil pemeriksaan ahli ternyata ada volume pekerjaan yang kurang, dan spesifikasinya tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Proyek Irigasi Sari Putih bersumber dari APBD tahun 2016/2017 senilai Rp.2 miliar. Pekerjannya di tahun 2016, tapi tak tuntas alias mangkrak. Kemudian dilanjutkan di tahun 2017 hingga 2018.

Saat itu Kepala Dinas PUPR Maluku (Kuas Pengguna Anggaran), adalah Ismail Usemahu. Ditengarai bersangkutan mengguankan jasa Beny Liando untuk mengerjakan proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih. Ia dinilai lebih mengetahui kejahatan yang terjadi.

Diduga secara diam-diam, atas perintah Ismail, pekerjaan irigas Sari Putih dilanjutkan hingga saat ini, mengisi pekerjaan tahun 2017 dan 2018. Hanya saja peran Ismail dalam proyek ini, belum diungkap oleh tim penyidik Kejari Malteng. (S-05/S-06)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles