Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Negeri Haya dan 2 Rekan Ditahan Jaksa

RAJA DITAHAN-HW Mantan Raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Dan Dua Mantan Bendaharanya DItahan Kejaksaan Negeri Masohi Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

AMBON, SPEKTRUM – Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) alias Raja Negeri Haya, dan dua mantan bedahara Negeri Haya Ditahan Jaksa.

Ketiga tersangka itu yakni, HW, Mantan Raja Negeri Haya Tahun 2016-2022; MIT, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

“Kemarin Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejari Malteng dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya Kecamatan Tehoru Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” ungkap Kasipidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (5/06/2024).

Perbuatan ketiga tersangka, urainya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.950.574.421,78,-, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (SP-03)