AMBON, SPEKTRUM – Yanes Theny kontraktor asal Kota Ambon diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui – Ambon, Kamis (04/08/2022) sebagai saksi pada kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan TPPU Persetujuan Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
KPK telah menetapkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, E.
Andrew Hehanussa dan Amri.
Hari ini, Kamis (04/08/2022) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfa Midi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (04/08/2022).
Selain Yanes Thenny, kata Ali Fikri, KPK juga memeriksa Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama IndonesianTbk Cabang Ambon tahun 2019 hingga kini.
Agung profesi wiraswasta, Wahyu Somantri Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 hingga saat ini.
Philygrein Miron Calvert Hehanussa, Maria Sutini Weking, Jochson Tanudjaya, ketiganya wiraswasta, Alfonsus Tetelepta pensiunan PNS dan Made Linda Swasta PT Esserindo Multi Bangun.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020. KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.
Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.
Selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Richard Louhenapessy dalam perkara ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, Andrew Erin di Rutan KPK Kaveling C1.
Kembali ke Amri, akibat perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)