AMBON, SPEKTRUM– Seorang oknum PNS, RB alias L terancam hukuman pidana karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari, Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/7/2021), diketahui bahwa L sudah 3 kali membeli sabu-sabu dari Ade T. Ia bahkan sudah pernah mengonsumsi barang haram itu bersama rekannya, S sebanyak 2 kali.
Meski mengetahui konsekuensi tambahan dari perbuatannya, ia mengaku belum mengetahui status PNS-nya seperti apa karena belum ada kepastian sanksinya.
Dalam sidang diketahui, kejadian pada tanggal 6 Februari 2021, pukul 19.45 WIT di pelabuhan Liang. Seorang pemesan bernama Charles menelpon S, menanyakan apakah ada sabu-sabu? S kemudian mencari Ade T di Liang untuk membeli sabu darinya. Ia tahu, Ade punya barang haram itu di Liang dan Kailolo.
Sabu-sabu seberat 6,11 gram tersebut belum sempat dikonsumsi, keduanya keburu dicokok polisi. (HS-17).