SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Klaim sepihak Kodam XV/Pattimura atas lahan di Bentas RT 003/004, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon, kian dipersoalkan. Pemerintah Negeri Amahusu menegaskan, lokasi yang diklaim sebagai aset TNI itu bukan milik Kodam, melainkan tanah petuanan (ulayat) Negeri Amahusu. Klaim militer tersebut dinilai salah sasaran dan berpotensi melanggar hukum adat serta konstitusi.
Penegasan keras itu disampaikan Kepala Pemerintahan Negeri Amahusu, Mezack Mourits, Kamis (22/1/2026), di Balai Negeri Amahusu. Ia secara terbuka menyatakan keberatan atas langkah Kodam XV/Pattimura yang menghentikan dan mengancam pembongkaran bangunan milik warga tanpa dasar hak tanah yang jelas.
“Jangan jadikan pelor pertahanan sebagai ujung tombak untuk mencaplok tanah adat. Tanah di Bentas RT 003/004 itu jelas milik petuanan Negeri Amahusu. Kalau Kodam mengklaim punya bukti, tunjukkan secara terbuka,” tegas Mezack.
Menurutnya, tindakan Kodam XV/Pattimura yang mengklaim lahan tanpa komunikasi resmi dengan pemilik hak ulayat sah mencerminkan pengabaian terhadap hak masyarakat adat. Padahal, Pemerintah Negeri Amahusu memiliki kewenangan penuh atas tanah petuanan dan telah menerbitkan surat hak pakai kepada warga yang menempati lokasi tersebut.
Mezack bahkan mengingatkan, bila pembongkaran bangunan dilakukan secara sepihak oleh aparat TNI, jalur hukum akan ditempuh.
“Ini bukan tanah tak bertuan. Jika ada pembongkaran paksa tanpa dasar hukum yang sah, kami akan proses secara hukum. Pemerintah Negeri Amahusu tidak akan diam,” katanya.
Ia menegaskan, hak ulayat masyarakat adat memiliki landasan konstitusional kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Bahkan, status tanah ulayat Negeri Amahusu disebut telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI.
“Struktur masyarakat adat di Maluku sudah ada ribuan tahun sebelum negara ini berdiri, bahkan sebelum TNI dibentuk. Jadi klaim sepihak tanpa dasar jelas itu tidak masuk akal dan patut dipertanyakan,” sindir Mezack.
Ia juga mempertanyakan legalitas sertifikat yang diklaim Kodam XV/Pattimura.
“Dari mana sertifikat itu diperoleh? Tanah ini hak penuh Pemerintah Negeri Amahusu. Kalau memang ada dasar hukum, silakan diuji secara terbuka,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan yang selama ini ditempati TNI AD di wilayah tersebut merupakan hasil peralihan sementara dari tanah ulayat negeri-negeri tetangga, dengan ketentuan harus dikembalikan secara utuh kepada pemilik awal. Karena itu, klaim permanen Kodam dinilai keliru dan berpotensi mencaplok tanah adat.
“Kalau mengatasnamakan konstitusi tapi bertindak anarkis dengan pembongkaran sepihak tanpa komunikasi adat, itu justru bertentangan dengan hukum,” tegas Mezack.
Sementara itu, Kopka (Purn) Jemy R, pemilik bangunan yang dipersoalkan, menegaskan bahwa proses pembangunan telah melalui komunikasi dengan Pemerintah Negeri Amahusu.
“Saya bangun di atas tanah petuanan Negeri Amahusu dan sudah berkoordinasi. Saya yakin tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Disisi lain, Kodam XV/Pattimura tetap bersikukuh menyebut lokasi tersebut sebagai aset negara. Sekretaris Tim Terpadu Penertiban, Kolonel Inf Jocky Pesulima, menyatakan penghentian pembangunan dilakukan karena dinilai berdiri di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas tanpa izin.
Ia mengklaim memiliki data dan bukti kepemilikan lahan, serta memberi tenggang waktu tiga hari kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, Kodam menyatakan akan mengambil alih proses pembongkaran dan membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras Pemerintah Negeri Amahusu yang menilai klaim aset negara tanpa kejelasan asal-usul lahan adat sebagai tindakan serampangan dan berpotensi mencederai hak masyarakat adat di Maluku. (tim)

