AMBON, SPEKTRUM – Wellem Khurnala mengancam akan menggugat KPU Maluku apabila salah mengambil langkah terkait dengan proses pelantikan Khurnala sebagai anggota DPRD Maluku Daerah Pilihan (Dapil) 6 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Aru periode 2019-2024.
Ancaman tersebut dikemukakan Wilhelm Daniel Khurnala kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (20/06/2020).
Khurnala atau akrab disapa Tity mengaku sementara mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat pertama adalah KPU RI, KPU Maluku, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Benhur G Watubun.
Menurutnya, hal ini sesuai instruksi KPU RI bahwa keputusan Pengadilan Negeri itu final.
“Saya ingin mengatakan bahwa keputusan final itu adalah ketika dikalahkan atau menyalahin, tetapi saya sudah memberikan salinan keputusan itu kepada KPU RI maupun KPU Maluku yang mana dalam amar putusan itu mengatakan bahwa tidak diterima gugatan itu,” katanya.
Artinya kata Khurnala itu belum memenuhi kriteria belum waktunya untuk diajukan gugatan ke KPU. Jadi dikembalikan seperti semula atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena masih bisa diperbaiki dan dibuat gugatan baru lagi.
“Sekarang saya sedang membuat gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat I adalah KPU RI, KPU Maluku, Mendagri dan Benhur,” tandasnya.
Apa yang dilakukannya lanjut Khurnala, semata-mata hanya ingin agar proses Pemilihan legislatif berjalan sesuai aturan normatif yang ada dan bukan subjektif.
Dia mempertanyakan PDI Perjuangan sebagai partai besar yang memutuskan persoalan dirinya dengan Watubun secara sepihak.
“Masakan organisasi yang begitu besar, mahkama partainya membuat putusan tanpa menghadirkan saya. Kemudian tidak dikonfrontir dengan baik data bandingnya apa? kok tiba-tiba langsung diputuskan seperti itu. Ini sepihak ada apa sebenarnya? Saya beranggapan bahwa keadilan yang ada di negeri ini harus ditegakkan. Nah sampai kalau hal ini terjadi kita tidak perlu menggunakan lembaga pemilihan lagi seperti KPU, Bawaslu dan yang lain,” katanya kesal..
Mantan anggota DPRD Maluku periode lima tahun lalu ini mempertanyakan lembaga KPU yang mana aturan telah menetapkannya sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 tetapi kemudian tidak dilantik dan bahkan dianulir oleh orang lain.
“Saya merasa dirugikan, saya sudah tidak berpikir dengan apa yang dimaksudkan jabatan dewan, tetapi yang saya pikirkan disini adalah bagaimana keadilan di negeri ini harus ditegakkan,” tegasnya. (S-16)