Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyalagunaan uang negara sebesar Rp.1 miliar di DPRD Buru Selatan. Ini terkait anggaran untuk mobil dinas.
AMBON, SPEKTRUM – Berdasarkan informasi yang diterima Spektrum, Sabtu (20/2/2021), dugaan kerugian negara itu adalah hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku. Ini terkait dana transportasi mobil Anggota DPRD Bursel Tahun Anggaran 2017-2019.
Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, mereka tidak lagi menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi.
Sebagai pengganti, anggota DPRD menerima uang yang dikomulasikan dalam upah per bulan. Besarannya sekitar Rp.14 juta per anggota. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar anggota DPRD Bursel, justru menerima uang transportasi mobil dan tetap menggunakan mobil dinas DPRD.
“Uang transportasi diterima dari Sekretariat DPRD, tapi mobil dinas tidak dikembalikan. Sehingga,terjadi unsur dugaan kerugian Nlnegara berdasarkan hasil temuan BPK RI,” ungkap sumber, kepada Spektrum kemarin.
Terkait dugaan tersebut, tiga Anggota DPRD Buru Selatan aktif dan dua mantan anggota DPRD periode 2014-2019, diperiksa Ditkrimsus Polda Maluku. Mereka adalah Muhajir Bahta (Ketua DPRD sekarang), Ismail Loilatu (Anggota aktif), Ahmad Umasangaji (Anggota aktif), Mahmud Mukadar (Mantan Anggota DPRD) dan Masrudin Solossa (Mantan Anggota DPRD).
Dirditkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko, yang dikonfirmasi Spektrum, via pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dia mengaku, pihaknya masih melidik dugaan kerugian negara tersebut.
“Masih dilidik,” ujarnya singkat menjawap pertanyaan menyangkut pemeriksaan anggota DPRD Bursel tersebut.
Sementara menurut sumber, kelima Anggota DPRD ini dianggap paling berperan, sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara tersebut.
Pasalnya, untuk menutupi dugaan kerugian negara kala itu, kelima Anggota DPRD (periode 2014-2019) itu bersama pihak Sekretariat DPRD, dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan), kemudian mengatur strategi dan sengaja merekayasa administrasi dengan membuat Berita Acara Pengembalian Mobil Dinas.
“Berita acara dibuat tanggal mundur, terhitung tanggal 4 September 2017. Padahal faktanya, surat tersebut direkayasa. Karena Tanggal 4 September 2017, hanya beberapa Anggota DPRD yang mengembalikan mobil dinas,” jelas sumber itu.
Padahal, pasal 16 jelas menyebutkan, bahwa “rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan”. (HS-19)