Jakarta – Undang-Undang tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPRD atau UU MD3 mengatur pembagian pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPR RI (AKD) berdasarkan perolehan suara terbanyak di Pemilu Legislatif 2019.
Namun Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, pembagian pimpinan dan anggota AKD dibagi rata dengan semua fraksi yang ada di DPR RI.
“Dalam UU MD3 diatur, pembagian pimpinan dan anggota AKD ini ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Namun saya berharap semua proses tetap akan kita lakukan secara musyawarah mufakat, sehingga untuk AKD ini semua fraksi dapat,” kata Puan, kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Konpleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (7/10/2019).
Penugasan yang perlu diatur betul lanjutnya, untuk posisi pimpinan AKD yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, tentunya sesuai dengan proporsionalitas yang ada. “Sesuai dengan undang-undangnya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya. Masing masing sesuai perolehan suaranya,” ungkap Puan.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan peristiwan lima tahun lalu, yang mana Ketua dan Wakil Ketua seluruhnya di pegang oleh anggota Koalisi Merah Putih (KMP) tidak terjadi lagi.
“Peristiwa lima tahun lalu itu saya berharap dalam proses demokrasi kepemimpinan ataupun proses DPR yang sekarang ini tidak akan terjadi lagi karena menjadi luka sejarah. Bahwa proses demokrasi yang sudah kita lakukan melalui proses pemilu kemudian menjadi berantakan. Karena kemudian kita tidak saling menghargai dan menghormati. Karenanya ke depan ini kita harus saling menghormati dan menghargai,” imbuhnya.