AMBON, SPEKTRUM – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Zakarias Maika mantan Kepala Desa (Kades) Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten MBD untuk mendengar keterangan enam orang saksi yang dihadirkan JPU. Sidang digelar, Senin, (20/1/2020) di Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.
JPU, Niko P. Aryanto dalam persidangan menghadirkan enam saksi. Masing-masing Ketua BPD, Eliaser Mabala, Sekretaris BPD, Dominggus Mabala, KAUR Pembangunan, Simon Mabaha, Kepala Tukang, Prasman Pitinengan, Guru TK, Ester Baker sekaligus Pengurus PAUD, serta Kepala Soa, Yan Mahuli. Keterangan enam saksi ini, memberatkan terdakwa.
Kepada majelis hakim, saksi Simon Mabala menjelaskan, dalam Desa Ustutun ada 97 Kepala Keluarga (KK). Sesuai program dalam RAB Desa diadakan pemasangan meteran jaringan lampu, dan terealisasi hanya 28 meteran di rumah warga. Sedangkan sisanya tidak lagi terpasang, padahal anggarannya ada.
“Selain itu program pengadaan bodi ketinting kepada warga sebanyak 25 buah, tidak diserahkan bodi ketinting, tapi hanya pengadaan mesin saja dan diserahkan kepada warga. Sebenarnya ada 25 orang warga yang mendapat bantuan bodi fiber, namun yang diberikan dari Kades (terdakwa-red) hanya mesin saja. Sedangkan bodinya tidak,” jelas Mabala, menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai, Rony Feliks Wuisan didampingi hakim anggota Jenny Tulak dan Jefri S. Sinaga.
Menurut kesaksian Ester Bakker selaku Guru PAUD, pembayaran gaji honor dipotong dari bulan Januari hingga Desember 2018 untuk pembayaran kostum Posyandu. Sedangkan untuk honor PAUD sebulan sebesar Rp.500 ribu, namun pembayarannya tidak jelas.
“Gaji honor perbulan kan Rp.500 ribu, namun diterima tak jelas. Kadang-kadang 6 (enam) bulan sekali bayar, kadang juga dibayar rutin perbulan,” akui Bakker.
Saksi lain menuturkan, pembangunan pagar desa, Kantor Desa, bak sampah, gapura desa, PAUD dan lain-lain terealisasi. Hanya saja untuk pembangunan rumah miskin tidak dikerjakan, sedangkan termuat dalam RAB Desa.
“Program yang disepakati dalam RAB Desa, ada sebagian program berjalan baik dan ada pula tidak dikerjakan alias fiktif. Yang tidak dibangun hanya rumah miskin. Kata terdakwa bersama KAUR Pembangunan memberikan material berupa semen,” kata saksi Pitinengan sebagai Kepala Tukang.
Berbagai keterangan yang disampaikan para saksi, diakui terdakwa terhadap keterangan para saksi tersebut, dan terdakwa tak membantahnya. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yakni, Rony Samloy dan Marnex Salmon, terlihat terdakwa Zakarias Maika mencermati seluruh keterangan para saksi.Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, dengan melakukan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016-2018. Pada 2016 Pemerintah MBD mengucurkan ADD dan DD sebesar Rp.821.962.000.
Di tahun 2017 sebesar Rp.sebesar Rp.1,424.433.566. Dan Tahun 2018 sebesar Rp.1.930,889.527.ADD dan DD seharusnya, sesuai RAB Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, digunakan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan fisik dan sejumlah kegiatan lainnya, seperti pembelian alat komputer, belanja pengadaan hewan dan ternak, belanja penyedia jasa dan meteran, belanja alat tulis kantor, pengadaan bodi ketinting bagi warga desa, dan sejumlah item kegiatan lainnya yang termuat dalam RAB.
Realisasi di lapangan tidak sesuai RAB Desa. Diduga terdakwa memakai ADD miliaran rupiah, namun untuk mengelabui perbuatan borok itu, terdakwa melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan nilai pembelaan dalam RAB Desa tersebut.
Perbuatan terdakwa, diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Tipikor, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Akibat perbuatan terdakwa, biaya DD dan ADD di Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten MBD mengalami kerugian sebesar Rp.670 juta lebih. (S-05)