AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea senilai Rp.6,4 miliar lebih masih terus diusut penyidik. Pembelian lahan selas 48,645,50 M2 ini, oleh auditor BPKP saat ini masih menghitung kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MW di Namlea sejak 2016 lalu, kini mangkrak. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih berkoordinasi dengan BPKP untuk melalukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Belum ada permintaan tambahan dokumen atau keterangan dari saksi lain yang diminta pihak auditor.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, kasus PLTMG Namlea itu, penyidik menyerahkan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP Provinsi Maluku.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor BPKP dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus tersebut,” kata Samy Sapulette kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Dia tidak menjelaskan, apakah ada keterangan tambahan dan dokumen lain yang diminta auditor ke penyidik ataukah tidak.
Sapulette hanya mengatakan, sementara koordinasi dengan auditor BPKP tetap berjalan dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara di kasus tersebut.
Namun dia belum mau menjelaskan, berapa kerugian yang dialami akibata penyelewengan dalam proyek milik PLN (BUMN) dengan nilai Rp.6,4 miliar lebih sejak 2016 lalu tersebut.
Dari data dan informasi diperoleh, kasus ini diusut Kejati maluku berawal dari pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MW ini, peran “makelar” FT untuk meraup keuntungan terlihat jelas.
Tanah seluas 48,645,50 M2 dengan nilai Rp.6.4 miliar lebih dijual-belikan menggunakan APBN ini kepada PT.PLN Maluku. Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Berbagai dokumen terkait telah disita penyidik. Baik saksi dari BPN Namlea, PT.PLN UIP Maluku di Namlea, pemilik lahan Moch Mukaddar, mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo serta mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (kini Kepala Satpol PP), Fery Tanaya telaha diperiksa. Saksi ahli juga telah diperiksa.
Lahan milik warga Desa Liliali, itu dibeli pihak PLN UIP Maluku di Namlea, sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang ditandatangani FT dengan status tanah seluas 48,645.50 meter persegi tanpa sertifikat. Pihak PLN membayar dengan harga Rp.6.4 miliar lebih. (S-05)