PIRU, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat akhirnya mengantongi bukti dugaan korupsi, penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Tahun anggaran 2015-2016. Mereka pun bersikap.
Alhasil, mantan Pejabat Desa Waesamu, Abraham Reunussa sebagai tersangka.
Plh Kasi Intel Kejari SBB, Taufik Eka Purwanto mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-616/Q.1.16/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 atas nama tersangka AR (seorang ASN Kepala Puskesmas Pembantu Desa Waesamu dan Mantan Penjabat Kepala Desa Waesamu 2015-2016).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan dua alat bukti yang cukup. Dan dari hasil penyidikan, ditemui fakta kalau AR, harus dimintai pertanggungjawab hukum sehingga ia di tetapkan sebagai tersangka,”tegas Taufik seperti dilansir RRI Ambon, Rabu (22/6/2022).
Dalam penyidika kasus tersebut, jelas Taufik, tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, dan dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan ada sejumlah item kegiatan yang dibuat mark-up dan fiktif oleh tersangka.
“Hasil pemeriksaan tersebut, mengarah ke perbuatan tersangka bahkan dibuktikan dengan dokumen atau alat bukti yang kuat,”jelasnya.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan negara rugi hingga Rp.400 juta lebih sesuai hasil audit dari Inspektorat setempat.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
“Untuk tersangka juga kini ditahan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” tutup Taufik. (*)